BERITA

Persekusi terhadap Media, Koalisi Minta Polisi Turun Tangan

"LBH Pers mencatat sejumlah aksi intimidasi lain yang menimpa pekerja media sejak 2016. Sebagian besar aktornya melibatkan FPI."

Persekusi terhadap Media, Koalisi Minta Polisi Turun Tangan
Aksi FPI pada Jumat (16/3/2018) menuntut redaksi Tempo meminta maaf terkait pemuatan karikatur dalam Majalah TEMPO edisi 26 Februari 2018. (Foto: KBR/ Primastika)

KBR, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Persekusi Media mendesak kepolisian menindak tegas intimidasi yang dilakukan Front Pembela Islam (FPI) terhadap Tempo saat penggerudukan pada Jumat (16/3/2018). Perwakilan koalisi, Nawawi Bahrudin mengatakan, jika dibiarkan maka pola serupa akan terulang karena mendapat pembenaran dari aparat keamanan.

"Meskipun demonstrasi hak asasi manusia yang dijamin konstitusi, namun dengan niat "menduduki", orasi yang mengandung ujaran kebencian, kemudian memaksa mengakui kesalahan, intervensi ruang redaksi, dan intimidasi lain, itu hal yang tak dibenarkan oleh hukum," ujar Nawawi di kantor LBH Pers, Rabu (21/3/2018).


LBH Pers mencatat sejumlah aksi intimidasi lain yang menimpa pekerja media sejak 2016. Sebagian besar aktornya melibatkan FPI. Juni 2016, kelompok itu juga pernah menggeruduk kantor Kompas karena memprotes berita seputar razia warung makan pada bulan Ramadan.


Desember pada tahun yang sama, FPI juga mengintimidasi jurnalis Tirto.id dan Metro TV. Lantas pada Februari 2017, mobil Kompas TV diusir oleh massa aksi 112 yang berlanjut persekusi terhadap jurnalis Metro TV dan Global TV di masjid Istiqlal Jakarta.


Terakhir, Jumat (16/3/2018), ratusan anggota FPI menggeruduk kantor Tempo. Massa memaksa redaksi Tempo meminta maaf atas karikatur yang dimuat Majalah Tempo karena dianggap menghina petinggi FPI, Rizieq Shihab.

Baca juga:

Ketika itu, Pemimpin Redaksi Majalah Tempo Arif Zulkifli juga dituntut keluar dan meminta maaf hingga seseorang merebut dan melempar kacamata Arif ke tengah kerumunan massa.

"Politik identitas ini seolah jadi pembenaran. Ini bukan hanya ancaman terhadap majalah Tempo, tetapi terhadap semua media yang kritis di Indonesia."


Nawawi menuturkan kepolisian seharusnya mengambil langkah aktif mengecek kemungkinan adanya pelanggaran hukum dalam peristiwa itu. Koalisi Tolak Persekusi Media meminta kepolisian menindak pihak-pihak yang terbukti main hakim sendiri dan mengintimidasi pekerja media.


Dalam menjalankan tugas, ujar dia, seorang jurnalis dilindungi Undang-Undang Pers. Jika ada pihak yang keberatan terhadap suatu karya jurnalistik, maka semestinya mengajukan gugatan ke Dewan Pers.

Baca juga:




Editor: Nurika Manan

  • LBH Pers
  • persekusi
  • Front Pembela Islam FPI
  • Tempo didemo FPI
  • FPI
  • Nawawi Bahrudin
  • polisi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!