BERITA

Pemerintah Pikirkan Ganti Rugi bagi Korban Gusuran Proyek Non-Strategis

Pemerintah Pikirkan Ganti Rugi bagi Korban Gusuran Proyek Non-Strategis

KBR, Jakarta- Pemerintah berencana merevisi Peraturan Presiden nomor 56 tahun 2017 tentang penanganan dampak sosial kemasyarakatan dalam rangka penyediaan tanah untuk proyek strategis nasional. Tujuannya agar warga penggarap tanah negara atau BUMN yang digusur untuk proyek nonstrategis nasional juga bakal mendapat ganti rugi atau uang kerohiman.

Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil mengatakan, saat ini dia masih memformulasikan revisi PP tersebut. Selain soal uang kerohiman, Sofyan berkata, bisa saja terjadi relokasi jika di dekat lokasi penggusuran terdapat proyek perumahan rakyat rusunawa/rusunami.

"Kita sedang memikirkan bagaimana jalannya supaya misalnya orang yang terpaksa digusur, yang sudah lama tinggal, misalnya untuk pelebaran jalur kereta api, memang di tanah PT Kereta Api, selama ini kita tidak bisa membayar ganti rugi. Dan memang tidak bisa diganti rugi. Tapi Kalau untuk proyek PSN ada kerahiman. Presiden tadi mengatakan, kita lihat lagi bagaimana mengubah Perpresnya barangkali," kata Sofyan di komplek Istana Kepresidenan, Rabu (21/03/2018).


Sofyan mengatakan, revisi Perpres itu bisa dilakukan karena pembebasan lahan selalu menjadi masalah pelik dalam pengerjaan proyek, meski itu milik negara. Apalagi, pembebasan tanah itu untuk kepentingan publik.


Sofyan berujar, dia masih memikirkan alternatif agar negara bisa mengeluarkan uang kerohiman, meski tanah tersebut bukan untuk proyek strategis nasional. Kata Sofyan, uang kerohiman bisa diberikan pada warga yang telah mendiami tanah sejak lama dan ada niat baik untuk pergi.

Sofyan berkata, dia belum memiliki acuan nilai penghitungan uang kerohiman tersebut. Meski begitu, kata dia, pemerintah juga memikirkan opsi kombinasi, antara uang kerohiman dan relokasi, jika di dekatnya ada proyek perumahan rakyat rusunawa/rusunami.


Editor: Rony Sitanggang

  • sengketa lahan
  • Proyek Strategis Nasional
  • BUMN
  • Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!