HEADLINE

OTT Suap Wali Kota Kendari, Kode Koli Kalender Untuk Kampanye Pilgub Sultra

OTT Suap Wali Kota Kendari, Kode Koli Kalender Untuk Kampanye Pilgub Sultra

KBR, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra dan ayahnya, Asrun, sebagai tersangka dugaan suap dalam proyek pengadaan barang dan jasa di pemerintah kabupaten Kendari 2017-2018. Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, uang suap sebanyak Rp 2,8 miliar diberikan oleh Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara (SBN) Hasmun Hamzah yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kata dia, uang ini diduga akan digunakan untuk biaya politik Asrun yang mencalonkan diri sebagai calon gubernur Sulawesi Tenggara.

"Diduga PT SBN merupakan rekanan kontraktor jalan dan bangunan di Kendari sejak 2012. Januari 2018 PT SBN ini juga memenangkan lelang proyek jalan Bungkutoko Kendari, Kendari New Port dengan nilai proyek  sebesar 60 miliar. Dugaan penerimaan uang atau hadiah oleh Walkot Kendari melalui pihak lain   diindikasikan sebagai kebutuhan kampanye ASR sebagai cagub provinsi Sultra pada pilkada serentak 2018. Teridentifikasi sandi yang digunakan adalah koli kalender, yang diduga mengacu pada arti uang 1 miliar," kata Basaria saat jumpa pers di KPK, Kamis (1/3/2018).

red


Basaria menambahkan, satu tersangka lagi yakni Fatmawaty Faqih merupakan bekas Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Kendari. Keempat tersangka ini telah ditahan oleh KPK.


Dari hasil penangkapan ini, KPK menyita dua barang bukti yakni buku tabungan, STNK dan kunci mobil.


Sebagai pemberi suap, Hasmun Hamzah diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 (a) atau (b) atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


Adapun, Adriatma, Asrun dan Fatmawaty sebagai pihak penerima diduga melanggar Pasal 11 atau Pasal 12 Huruf a atau b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Editor: Rony Sitanggang

 

  • Walikota Kendari Adriatma Dwi Putra
  • Pilkada 2018

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!