HEADLINE

Novanto Sebut Puan dan Pramono Terima Duit e-KTP, Ini Tanggapan KPK

""Pertama-tama, saya sungguh menyesal dan saya juga sadar kedekatan saya dengan sejumlah pengusaha telah dimanfaatkan oleh mereka untuk mendapatkan keuntungan.""

Novanto Sebut Puan dan Pramono Terima Duit e-KTP, Ini Tanggapan KPK
Terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP, Setya Novanto saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/3). (Foto: ANTARA)

KBR, Jakarta - "Pertama-tama, saya sungguh menyesal dan saya juga sadar kedekatan saya dengan sejumlah pengusaha telah dimanfaatkan oleh mereka untuk mendapatkan keuntungan," demikian ucap Setya Novanto jelang akhir persidangan dugaan korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/3/2018).

Terdakwa megakorupsi proyek KTP berbasis elektronik (e-KTP) tersebut berkeras dirinya tak terlibat dalam kongkalikong yang diperkirakan merugikan negara Rp2,3 triliun. Alih-alih mengakui perbuatannya, Novanto justru mengatakan dirinya jadi korban belaka.

"Padahal, awalnya saya hanya memposisikan diri sebagai pihak yang menjadi penengah saat mereka bertikai, itu semua kesalahan saya karena saya lengah. Padahal tujuan saya sebagai ketua fraksi pada saat itu hanya ingin mendukung program prioritas pemerintah sehingga terseret jauh," lanjutnya.

Pada awal sidang lanjutan itu, Novanto juga menyampaikan soal pengembalian uang Rp5 miliar ke rekening Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Uang itu menurutnya, pemberian Andi Narogong melalui Irvanto--keponakan Novanto, dan saat itu digunakan membiayai Rapimnas Golkar.

Novanto mengatakan, pengembalian itu sebagai bentuk pertanggungjawabannya mengganti duit e-KTP.

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/03-2018/setnov_sebut_terima_500_ribu_dolar__ini_tanggapan_pramono_/95472.html">Korupsi e-KTP, Pramono Bantah Terima 500 Ribu Dolar</a>&nbsp;<br>
    
    <li><a href="http://kbr.id/berita/02-2018/setya_novanto_sebut_ganjar_pranowo_terima_500_ribu_dolar_as/94968.html"><b>Setnov Sebut Ganjar Pranowo Terima 500 Ribu Dolar AS</b></a>&nbsp;<br>
    

Dalam persidangan kasus itu pula, politikus Golkar tersebut memohon agar KPK mengabulkan pengajuan Justice Collaborator (saksi pelaku) dirinya. Novanto merasa, dalam pegusutan kasus ini sudah bertindak kooperatif. Selain itu, kata dia, dirinya telah menyebutkan dua nama besar yang ia duga terlibat perkara korupsi proyek senilai hampir Rp5,9 triliun tersebut. Yakni, nama politikus PDI Perjuangan Puan Maharani dan Pramono Anung.

Puan yang kini menjabat Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan saat itu menjadi Ketua Fraksi PDI Perjuangan. Sementara Pramono yang kini menjabat Sekertaris Kabinet adalah Wakil Ketua DPR RI. Menurut Novanto, ada duit korupsi masing-masing 500 ribu dolar Amerika yang mengalir ke keduanya.

red

Terdakwa Setya Novanto didampingi kuasa hukumnya, Maqdir Ismail saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/3/2018). (Foto: ANTARA)

Penyebutan Puan dan Pramono Melalui Diskusi Panjang

Kuasa Hukum Novanto, Maqdir Ismail menuturkan, keputusan menyebut nama Puan Maharani dan Pramono Anung pada persidangan merupakan hasil diskusi panjang. Kata dia, kliennya terlebih dulu mengonfirmasi keterangan itu ke keponakannya, Irvanto dan pengusaha yang juga menjadi tersangka kasus ini, Oka Masagung.

Menurut Maqdir, informasi ini disampaikan agar bisa menjadi bahan pertimbangan KPK mengabulkan permohonan Justice Collaborator Novanto.

"Beliau putuskan untuk membuat pengakuan seperti yang tadi disampaikan. Antara lain bahwa dia dengar dari Oka, ada sejumlah orang yang terima uang. Dan tadi malam dikonfirmasi oleh Irvan," kata Maqdir usai persidangan, Kamis (22/3/2018).

Namun dia juga mengatakan, kliennya masih kesulitan membuktikan adanya aliran dana kepada Puan dan Pramono. Maqdir berasalan, informasi yang diperoleh kliennya itu hanya berdasar hasil percakapan dengan Oka Masagung. Sementara kata dia, saat dimintai keterangan soal ini Oka kerap mengaku lupa.

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/01-2018/kpk_pertimbangkan_setnov_sebagai__jc/94429.html">KPK Pertimbangan Permohonan JC Setya Novanto</a>&nbsp;<br>
    
    <li><a href="http://kbr.id/berita/02-2018/saksi_kerap_diminta_setnov_tukar_uang_miliaran_di_money_changer/95083.html"><b>Saksi Kerap Diminta Setnov Tukar Uang Miliaran di Money Changer</b></a>&nbsp;<br>
    

Jaksa Penuntut Umum KPK Ahmad Burhanuddin menyatakan tak bisa langsung percaya terhadap keterangan Novanto. Kata dia, KPK akan mengecek kesaksian itu ke sejumlah pihak. Termasuk, memanggil Puan Maharani dan Pramono Anung.

"Ada nama baru, Pramono dan Puan. Belum pernah disebutkan oleh Novanto. Setiap informasi akan kami pelajari. Ini baru dari satu saksi saja, yang lain kan belum," ujar Burhan usai persidangan, Kamis (22/3/2018).

KPK, menurutnya, juga masih menimbang permohonan Justice Collaborator lantaran keterangan Novanto selama persidangan dinilai berbelit dan setengah-setengah.




Editor: Nurika Manan

  • Setya Novanto
  • Maqdir Ismail
  • KPK
  • Jaksa Penuntut Umum KPK
  • Tipikor
  • korupsi e-KTP
  • e-KTP
  • korupsi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!