BERITA

Kursi Lowong Deputi Penindakan Lowong, KPK Pilih Polisi atau Jaksa?

Kursi Lowong Deputi Penindakan Lowong,  KPK Pilih Polisi atau Jaksa?

KBR, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memilih Deputi Penindakan pengganti Heru Winarko. Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan lembaganya tengah mencari sosok yang lihai dalam hal penyidikan, dan mampu menjalin hubungan baik dengan seluruh instansi penegak hukum.


KPK sudah mengantongi nama-nama calon dari kepolisian dan kejaksaan. Menurut Agus, selama ini posisi Deputi Penindakan biasa diisi oleh dua institusi itu.


"Mulai dari pertama KPK itu setelah vakum kemudian bergantian pernah jaksa, pernah polisi. Polisinya pernah dua kali. Tapi kami tetap membuka diri. Tapi biasanya sih selalu dari jaksa dan polisi," ujar Agus kepada KBR, Kamis (8/3).


KPK tercatat pernah dua kali mengambil pejabat kepolisian untuk mengisi jabatan Deputi Penindakan. Sebelum Heru Winarko yang telah dilantik sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), posisi itu  diisi oleh Ade Rahardja.


Agus memberi isyarat bahwa KPK kali ini ingin mengambil seseorang dengan latarbelakang jaksa. Sebab menurut dia, jaksa memiliki paket lengkap untuk memimpin bidang penindakan korupsi.


"Di KPK, Deputi Penindakan menangani mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan. Bersambung. Yang paling lengkap mungkin jaksa."


Meski begitu, Agus mengatakan lembaganya masih membuka diri terhadap calon dari institusi di luar kepolisian dan kejaksaan, misalnya TNI. Dengan catatan, orang tersebut harus memiliki pengalaman dalam hal menyidik.


Sebelumnya Wakapolri Syafruddin mengatakan  Mabes Polri  telah menyetorkan 3 nama untuk menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK. Dia mengatakan perwira tinggi yang disodorkan terdiri dari Kapolda NTB, Karo Bareskrim, dan pejabat Polri di Badan Pertanahan Nasional. Dua yang terakhir diperkirakan adalah Brigjen Pol Toni Hermanto yang saat ini adalah Karobinops Bareskrim dan Brigjen Pol Hasyim Abdul Gani yang saat ini berdinas di BPN.


Menurut  Peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISeSS) bidang Kepolisian, Bambang Rukminto, belum ada rekam jejak yang menonjol dari ketiga nama calon anggota polisi, yang diajukan sebagai pengganti Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Heru Winarko. Semua calon bahkan kata dia tidak terlihat memiliki prestasi yang memuaskan dalam penyelesaian kasus di tempat mereka ditugaskan.


“Saya rasa masih biasa-biasa saja ya, tidak belum ada yang istimewa. Sebagai catatan seperti brigjen Firli, Firli belum ada prestasi yang luar biasa selama ini, hanya saja ini hanya asumsi saya semoga tidak benar, mungkin karena kedekatan beliau dengan kapolri karena berasal dari Palembang, ini bisa menjadi sorotan sehingga diusulkan ke lembaga yang lebih tinggi,” ujar Bambang, saat dihubungi KBR, Kamis (08/03/2018).


Selain Firli, Bambang juga menyoroti rekam jejak dari calon lainnya yakni Abdul Hasyim Gani yang menjabat sebagai Direktur Sengketa BPN. Menurutnya selama Hasyim menjabat di bidang tersebut masih banyak kasus sengketa tanah yang terbengkalai.


“Sementara brigjen Abdul Hasyim  Gani yang diperbantukan di pertanahan juga tidak istimewa. Kasus-kasus tanah yang saat ini juga masih banyak yang terbengkalai.” Ujarnya.


Meski demikian terlepas dari prestasi yang menurutnya masih belum memuaskan, para calon diharapkan tetap bisa memperbaiki diri saat berada di KPK. Terlebih menurutnya para calon harus bisa membedakan antara tugas dan kepentingan, yang menurut Bambang selama ini, hal tersebut selalu menjadi permasalahan antara KPK dan Polri.


“Semua yang diusulkan pastinya yang terbaik, hanya saja mereka harus bisa menjaga profesionalisme saat bertugas. Menurut catatan saya selama ini, timbulnya permasalahan antara KPK dan Polri dalam lembaga itu, karena kurangnya profesionalisme anggota polri di KPK. Diantaranya memisahkan antara kepentingan lembaga dengan kepentingan terhadap pimpinannya di kepolisian,” ujar Bambang.


Nama yang juga menjadi sorotan adalah Kepala Biro Pembinaan dan Operasi Bareskrim Polri Toni Harmanto. Saat menjadi Direktur Reserse Polda Metro Jaya dia dinilai bermasalah dengan KPK. Pasalnya dia  pernah mendampingi anggota Polda Bengkulu untuk menjemput paksa Novel Baswedan di gedung KPK pada tengah malam tahun 2012. Jenderal polisi bintang satu itu ditemani 2 pejabat Polda Metro lainnya kala datang ke KPK.


Novel saat itu menangani kasus korupsi simulator SIM. Penjemputan terhadap Novel terjadi setelah KPK memeriksa petinggi Polri Djoko Susilo yang saat itu diduga terlibat korupsi. Djoko kemudian terbukti bersalah dan divonis 10 tahun penjara yang diperberat menjadi 18 tahun saat banding.


Calon Independen


Kejaksaan Agung telah mengusulkan tujuh nama jaksa kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.  Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Noor Rachmad mengatakan, Kejagung mengusulkan tujuh orang karena mereka memiliki rekam jejak yang baik.

Noor  enggan menyebut nama-nama itu.


"Menurut pilihan kejaksaan, itu orang-orang yang punya kapabilitas untuk kedudukan jabatan itu. Itu yang menjadi syarat untuk itu. Saya sebagai Ketua Umum PJI merekomendasi juga, karena saya anggap itu orang-orang yang capable di bidang itu. Untuk namanya, tanya saja ke KPK," kata Noor di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Rabu (7/3)


Selain tidak menyebut nama, dia juga tidak menjelaskan indikasi kapabilitas jaksa-jaksa yang Kejagung anggap pantas menggantikan Heru. Tanpa alasan yang jelas, Noor meminta para wartawan menanyakan detail urusan tersebut ke KPK.


Itu sebab,  Sekretaris Jenderal Transparency Internasional Indonesia Dadang Tri Sasongko mendorong KPK  memilih sosok yang independen untuk mengisi jabatan Deputi Penindakan. Dia berharap, jabatan yang baru ditinggalkan Heru Winarko itu tidak menjadi jatah lembaga tertentu.

"Ini mengacu pada kriteria, kompetensi, integritas. Jangan seolah-olah ini habis polisi, lalu polisi. Jangan begitu. Bisa saja orang yang sudah pensiunan, punya keahlian, bisa," ujar Dadang kepada KBR, Kamis (8/3).


Menurut dia, tidak menutup kemungkinan jabatan ini diisi oleh akademisi ataupun pejabat karier di KPK. Asalkan, orang tersebut memiliki kompetensi  di bidang hukum, penyidikan, dan mampu menjadi penyambung antara pemimpin KPK dan para penyidik.


"Orang perguruan tinggi yang memenuhi syarat seperti itu juga bisa kan. Kan dia bukan jaksa yang harus maju ke pengadilan, bukan penyidik yang harus ke lapangan."


Editor: Rony Sitanggang


 

 

  • Deputi Penindakan KPK
  • Heru Winarko
  • Hasyim Abdul Gani
  • Aris Budiman

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!