HEADLINE

KPK Cari Deputi Penindakan, Eksternal atau Internal?

KPK Cari Deputi Penindakan,  Eksternal atau Internal?

KBR, Jakarta-  Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai posisi Deputi Penindakan seharusnya diisi dari internal. Ketua Wadah  Hery Nurudin menilai   pegawai internal   lebih memahami cara kerja KPK.

"Memang idealnya dari internal. Tetapi kalau dari internal belum ada yang tepat ya tidak masalah asalkan track record-nya betul-betul baik. Dari sisi integritasnya oke, tidak ada track record yang jelek. Kemudian secara manajerial dan kompetensinya juga oke," kata Hery kepada KBR, Rabu (28/3).

Deputi Penindakan KPK menjadi penting karena posisinya berada langsung di bawah para pemimpin KPK. Jabatan Deputi Penindakan juga bertanggung jawab pada empat direktorat, yaitu, direktorat Penyelidikan, Penyidikan, Penuntutan, serta Unit Kerja dan Koordinasi Supervisi.


Saat ini, hanya ada tiga calon yang berpeluang mengisi jabatan Deputi Penindakan. Mereka adalah Brigadir Jenderal Firly dari Polri, serta dua lainnya dari Kejaksaan Agung, Wisnu Baroto dan Witono.


Tidak ada peluang lagi pegawai KPK turut mengikuti seleksi Deputi Penindakan. Sebab, Hery mengungkapkan, prosesnya sekarang sudah memasuki tahap wawancara dengan para pemimpin KPK.


"Tahap interview itu ada setelah seleksi administratif. Hari Senin kemarin jadwalnya interview dengan pimpinan," kata dia.


Indonesia Corruption Watch (ICW) mengatakan seharusnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memberikan kriteria khusus terhadap calon deputi penindakan, sebab menurut Peneliti ICW, Adnan Topan Husodo, KPK merupakan lembaga independen, sehingga dalam proses seleksi calon deputi penindakan KPK seharusnya hanya melihat dari rekam jejak serta integritas yang baik.


Adnan menyayangkan tidak adanya nama calon deputi penindakan yang berasal dari internal KPK, padahal kata dia, calon dari internal KPK dianggal lebih memiliiki kapasitas mengelola kebijakan dibandingkan dengan calon di luar KPK.


"Ya saya nggak bisa mengidentifikasi siapa yang spesifik, tapi kalau sudah lama bekerja di KPK ya sudah punya kapasitas mengelola kebijakan-kebijakan penindakan baik dari sisi strategis maupun teknis, daripada orang luar yang baru kemudian menggeluti isu korupsi, kan gitu simpelnya." ujar Adnan kepada KBR, Rabu (28/03).


Adnan menambahkan, seharusnya KPK tidak perlu mensyaratkan calon deputi penindakan harus berasal dari instansi tertentu, sebab menurut Adnan setiap orang yang memiliki kualifikasi baik mempunyai kesempatan yang sama untuk mengisi tugas itu.

 

Sementara itu, bekas pimpinan KPK Bibit Samad Rianto mengatakan batasan usia sebetulnya bukan persyaratan mutlak untuk menjadi Deputi Penindakan KPK. Yang terpenting menurut dia adalah kompetensi dan integritas calon. Bibit mencontohkan percepatan karier yang dilakukan di institusi kepolisian.

"Kalau dianggap kurang bagus (persyaratan itu), ya ketentuannya mesti diubah. Tergantung kebutuhan KPK juga sih. Kalau saya prinsipnya enggak masalah umur, di dalam kepolisian yang pernah saya tahu di Inggris ada yang namanya percepatan karier. Yang di lapangan bagus, dia tanpa cacat, itu bisa dipercepat promosinya," ujar Bibit saat dihubungi KBR, Rabu (28/3).


Menurut dia, batasan usia selama ini digunakan dalam proses pemilihan deputi karena mempertimbangkan kematangan dan pengalaman seseorang. Namun kata Bibit, dengan usia KPK yang sudah belasan tahun sejak didirikan, sebetulnya ada beberapa sosok-sosok di internal yang sudah matang secara pengalaman meskipun usianya belum memenuhi standar. Selain itu, kalangan internal KPK juga dinilai sudah teruji integritasnya.


Meski begitu, bukan berarti KPK harus menutup diri terhadap calon-calon dari kepolisian dan kejaksaan. Sebab Bibit menilai kedua institusi itu memiliki orang-orang yang kompeten dalam penyidikan. Hanya saja, memang menjadi pekerjaan utama bagi KPK memastikan orang-orang itu independen dan akan loyal terhadap lembaga antirasuah itu.


"Mereka yang punya pengalaman penyidikan seperti itu menjadi penting. Kalau integritas, (internal) tidak diragukan. Sudah lama di situ."


Editor: Rony Sitanggang

  • Deputi Penindakan KPK
  • Febri Diansyah

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!