HEADLINE

Jokowi Dinilai Tak Serius Tolak Revisi UU MD3

Jokowi Dinilai Tak Serius Tolak Revisi UU MD3

KBR, Jakarta- Anggota Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan Mahkamah Konstitusi Feri Amsari menilai Presiden Joko Widodo tidak serius menolak hasil revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD(MD3). Sebab kendati sudah mengumumkan keberatannya, Jokowi belum melakukan apapun untuk menganulir hasil revisi itu.

"Pemerintah memasang dua kaki. Satu demi kepentingan publik, presiden perlu mengesankan dia menolak upaya membangun oligarki di parlemen. Tapi faktanya, pemerintah memiliki partai-partai yang koalisinya sangat menentukan di DPR. Pemerintah tak bisa berbuat apapun karena mungkin kepentingan partai lebih dominan," ujar Feri saat dihubungi KBR, Selasa (13/3).


Jika serius, menurut Feri, presiden semestinya segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan pasal-pasal yang bermasalah. Kata dia, meskipun Perppu   tetap harus masuk pintu DPR untuk disahkan jadi undang-undang, tapi penerbitan  sudah cukup menunjukkan ketegasan Jokowi.

Feri menyayangkan sikap presiden yang ia perkirakan akan membiarkan hasil revisi undang-undang itu berlaku otomatis tanpa ditandatangani.

"Itu satu langkah tegas presiden sudah action menolak. Soal akan dibahas lanjut di DPR itu soal lain. Itu akan menunjukkan yang benar-benar bernafsu punya kekuasaan lebih itu DPR, bukan pemerintah."


Pasca disahkan 12 Februari silam, revisi UU MD3 menuai kecaman dari sejumlah kelompok masyarakat. Pemerintah dan DPR dinilai menyusupkan sejumlah pasal baru dalam revisi itu. Awalnya, revisi disepakati hanya mengubah jumlah pimpinan parlemen untuk memberi jatah kepada PDIP sebagai partai pemenang pemilu 2014.


Menanggapi kecaman itu,  Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, sikap Jokowi  baru akan diumumkan hari ini, atau tepat 30 hari setelah UU MD3 disahkan DPR, 12 Februari 2018 lalu. Pramono mengisyaratkan Jokowi akan membiarkan  otomatis berlaku mulai 15 Maret 2018.


"Masak tinggal menunggu sehari saja tidak sabar. Tetapi yang jelas, tentunya presiden mendengar aspirasi dari publik, dari masyarakat. Dan karena kewenangan nanti kalau ini sudah diundangkan kan bukan lagi menjadi domain pemerintah maupun DPR. Kalau masih ada yang keberatan kan orang bisa mengajukan judicial review ke MK, dan negara ini adalah negara yang sangat demokratis, terbuka, mempersilakan kepada siapa saja untuk bisa melakukan itu," kata Pramono di komplek Istana Kepresidenan, Selasa (13/03/2018).


Pramono mengklaim, Jokowi selalu mempertimbangkan masukan masyarakat yang menolak revisi UU MD3. Jokowi bahkan sempat mengundang ahli hukum tata negara, seperti Mahfud MD, untuk dimintai pendapat mengenai UU MD3. Namun, Pramono juga berkata bahwa masyarakat memiliki hak menggugat UU MD3 ke MK, setelah otomatis mendapat nomor, 30 hari sejak diundangkan.


Pramono enggan menjelaskan detail mengenai sikap Jokowi, termasuk hasil kajian tim mengenai revisi UU MD3. Kata Pramono, sikap Jokowi, baik menandatangani atau membiarkan otomatis berlaku, akan diumumkan besok.


Menurut Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Karjono   presiden masih punya waktu hingga tengah  malam untuk menandatangani revisi UU MD3.


"Artinya 30 hari sejak dikirimnya surat oleh ketua DPR kepada presiden. Jatuhnya di tanggal 14. Tanggal 14 Maret itu mulai berlaku sampai pukul 12 malam. Tidak boleh diundangkan sebelum jam 12 malam. Sehingga pengundangannya baru bisa dilakukan tanggal 15 Maret pagi," kata Karjono kepada KBR, Selasa (13/3).


Kendati presiden sudah menyatakan keberatannya terhadap sejumlah pasal di UU yang baru, namun menurut Karjono kementeriannya belum pernah diajak bicara soal kemungkinan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang(Perppu). Dia juga belum melihat adanya urgensi penerbitan perppu. 


"Aturan itu kan sama dengan yang lama. DPR punya kewenangan memanggil paksa, ada yang sebelumnya. Artinya tidak ada yang salah di situ sebelumnya."


Di senayan, Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan Hendrawan Supratikno enggan berkomentar banyak soal keengganan Jokowi meneken revisi UU MD3. Kata dia,  PDIP tidak bisa memaksa Jokowi untuk menyetujui revisi tersebut.


Dia  optimistis Jokowi tidak akan mengeluarkan  Perppu. Dia mengklaim pada komunikasi terakhir dengan pemerintah, sudah tidak ada masalah soal UU MD3.


"Biasa aja, tidak ada masalah. Tidak ada perppu," ujar Hendrawan

Editor: Rony Sitanggang

  • Presiden Jokowi
  • revisi UU MD3
  • Pramono Anung

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!