HEADLINE

Impor Garam, Ini Alasan Petani Menolak

Impor Garam, Ini Alasan Petani Menolak

KBR,Jakarta- Ketua Asosiasi Petani Garam Rakyat Indonesia (APGRI) Jakfar Sodikin menyayangkan adanya impor garam besar-besaran untuk kebutuhan garam industri. Menurutnya impor sebesar 3,7 juta ton itu melebihi kebutuhan.

Kata dia, tahun lalu  kebutuhan garam industri di Indonesia hanya naik 10 persen dari kebutuhan awal yakni 2,37 juta ton. Dia kuatir, kelebihan garam untuk industri   akan beredar menyaingi garam rakyat.

"Kalau kami tenggarai 950 ribu ton ini beredar di pasar konsumsi, atau berada di pangsa pasar yang sama dengan garam rakyat. Jadi kalau sudah beredar di segmen yang sama otomatis garam rakyat akan kesulitan. Karena pasar sudah ada yang memenuhi, pada proses berikutnya harganyapun akan terkoreksi tajam. Siapa yang beli garam, kan bukan pemerintah tapi swasta murni. (Dampaknya?) Iya sama penambak garam, itu akan membuat ketidakpastian menjual produknya," ujar Jakfar, saat dihubungi KBR, Minggu (18/03/18).


Jakfar  menengarai adanya unsur  uang di dalam impor garam. Pasalnya cara penghitungan kebutuhan tidak sesuai dengan kenyataan. 


"Ini menurut saya ada perhitungan yang tidak benar dari orang-orang yang berlaku tidak benar. Dan ada pertanyaan lagi, apakah impor tersebut benar untuk industri yang membutuhkan garam? Atau ada industri baru, industri abal-abal agar bisa memenuhi kebutuhan impor. Itu yang terjadi," ujarnya.


Ia memberikan contoh, ada perusahaan yang  baru   didirikan pada Oktober   2017, namun sudah mendapatkan izin impor pada 4 Januari 2018, padahal perusahaan ini belum beroperasi. Kejanggalan lain   kata dia, perusahaan itu mendapat Izin Usaha Industri (IUI) pada saat perusahaan itu didirikan. Padahal syarat untuk mendapat IUI adalah memiliki fasilitas dan mesin industri.


Anggota Komisi IV DPR yang membidangi Kelautan, Ono Surono  mengkritik langkah pemerintah mengalihkan kewenangan penerbitan rekomendasi impor garam industri dari Kementerian Kelautan dan Perikanan(KKP) ke Kementerian Perindustrian. Ono menilai pemerintah tengah melanggar Undang-undang dengan mencabut kewenangan KKP mengelola impor garam.

Menurut dia, KKP semestinya sangat memahami kebutuhan dan produksi garam di lapangan.

"Jangan sampai produk impor mengganggu penyerapan produksi ikan maupun garam lokal yang pasti akan pengaruhi terkait harga. Pasti akan pengaruhi pendapatan nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam," kata Ono saat dihubungi KBR, Minggu(18/3).


Keputusan pemerintah dinilai janggal, karena angka impor yang disodorkan Kemenperin berbeda dengan data yang dihasilkan Badan Pusat Statistik.


"Berarti kan kalau 3,7 juta ton, asumsinya produk lokal hanya 200 ribu ton. Ini kan tidak mungkin."


Dengan adanya peraturan baru itu, Ono memperkirakan KKP akan semakin sulit mengontrol impor garam. Bukan tidak mungkin, ke depannya garam industri akan bocor dan menekan kesejahteraan para petambak.


Dia berharap KKP tidak disingkirkan total dari prosedur penentuan impor garam industri. Politikus PDIP itu mengatakan KKP sebaiknya tetap dilibatkan dalam pembahasan.


"KKP masih punya kewenangan ngurusin masalah hulu dan tanggungjawab terkait turun -naik kesejahteraan nelayan, harus juga diperankan saat izin impor dilakukan."

red

Pembuat garam gandu tradisional di Kampung Cisayong, Tasikmalaya, Jawa Barat, Kamis (22/2) mengurangi produksi akibat impor garam. (Foto: Antara) 

Sekretaris Jendral Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Susan Herawati mengatakan kebijakan impor garam yang dilakukan oleh pemerintah, selama ini tidak diikuti dengan pembenahan tata kelola penambakan garam. hal tersebut menurutnya menjadikan Indonesia tidak mandiri dalam memenuhi kebutuhan tersebut, padahal beberapa puluh tahun lalu, Indonesia pernah menjadi negara swasembada garam dengan penata kelolaan yang baik.

"Kebijakan hari inikan memang bukan datang tiba-tiba. Artinya ini sudah berpuluh-puluh tahun terakhir, bahkan kalau kami catat dalam 10 tahun terakhir, Impor garam terus dilakukan tanpa membenahi tata kelolanya. Ditambah lagi impor garam ini patut diakui bahwa jauh lebih murah dan jauh lebih mudah. Kenapa bisa lebih murah? Karena negara mereka itu disubsidi," ujar Susanti, saat dihubungi KBR, Minggu (18/03/18).


Susan juga menyebut perbandingan harga garam impor dengan garam rakyat sangat jauh. Pasalnya untuk garam impor per kilogram hanya dihargai Rp. 700, sedangkan untuk garam rakyat dengan rekayasa bisa mencapai Rp.3000 per kilogramnya. Dengan demikian kalangan industri akan lebih memilih menggunakan garam impor,.

 

"Harga garam dengan kualitas 97 % NHcl impor itu hanya 700 perak perkilogram, sedangkan garam kita yang anomali (dengan rekayasa kadar NHcL) bisa mencapai 3000. Bisa dibayangkan nanti jika impor masuk dan tidak terserap semuanya, maka tidak menutup kemungkinan garam impor bocor dan masuk pasar tradisional," ujarnya.

Sebelumnya  Pemerintah mencabut kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerbitkan rekomendasi impor garam industri. Kewenangan itu dialihkan kepada Kementerian Perindustrian melalui Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan mengatakan, pengalihan kewenangan itu dilakukan untuk menyelesaikan polemik antara KKP, Kemenperin, dan Kemendag soal impor garam. Dia berdalih pemerintah perlu mengambil keputusan cepat untuk menyelamatkan sejumlah industri yang mulai berhenti beroperasi karena kekurangan pasokan garam.


"Jadi gimana? Biarkan industri mati, atau bagaimana? Tanpa ada bahan baku, industri makanan dan minuman sekarang sudah mulai menghentikan. Walaupun garam nilainya kecil, industri makanan dan minuman tidak mungkin berproduksi tanpa adanya garam," kata Oke saat dihubungi KBR, Minggu (18/3).


Menurut Oke, ada dua kepentingan berbeda yang harus diselaraskan dalam Undang-Undang Perindustrian dan Undang-Undang Perlindungan dan Pemberdayaan Terhadap Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam. Upaya pemerintah membuka keran impor garam 3,7 juta ton selama ini terganjal data KKP. Kementerian yang dipimpin Susi Pudjiastuti itu meyakini kebutuhan impor garam Indonesia tahun ini hanya 2,1 juta ton.


Oke menjelaskan angka kebutuhan impor garam yang dipegang Kemendag itu didasarkan pada hasil perhitungan Kemenperin. Pemerintah memutuskan menambah impor garam industri 1,3 juta ton tahun ini. Garam impor itu akan disalurkan kepada 25 industri mulai dari makanan minuman hingga farmasi.


Oke berjanji pemerintah akan mengawasi sektor-sektor industri yang berisiko terjadinya kebocoran garam industri. Dia memastikan kendati kuota impor ditambah dan kewenangan menerbitkan rekomendasi impor kini dikantongi Kemenperin, perubahan itu tidak akan mempengaruhi petambak garam dalam negeri.


"Makanya kita syaratkan industri yang punya Angka Pengenal Impor Produsen(API-P). Yang punya API-P kewajibannya kita berikan tidak boleh dipindahtangankan."


Editor: Rony Sitanggang

  • garam
  • Susi Pudjiastuti
  • impor garam

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!