HEADLINE

Eksekusi Mati Jilid 4? Jaksa Agung: Tinggal Tembak

""Apalagi saya gregetan kapan pun saatnya bisa eksekusi mati ya kita eksekusi, kenapa tidak?" "

Eksekusi Mati Jilid 4? Jaksa Agung: Tinggal Tembak
Ilustrasi

KBR, Jakarta- Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menyatakan, pelaksanaan eksekusi terpidana mati kasus narkotika terhambat aspek yuridis. Salah satunya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tak membatasi waktu permohonan grasi dan peninjauan kembali (PK) yang bisa diajukan berkali-kali.

Prasetyo mengatakan, kejaksaan rencananya akan mengeksekusi belasan terpidana mati kasus narkotika. Namun eksekusi mati jilid empat itu terhambat karena para terpidana tengah mengajukan grasi atau PK.


"Khususnya hukuman mati ini semua aspek yuridisnya harus dipenuhi dulu. Kalau aspek teknisnya mudah saja, ketika aspek yuridisnya terpenuhi semua tinggal tembak saja sesuai dengan tata cara pelaksanaan hukuman mati di Indonesia," kata Prasetyo di Komplek Parlemen RI, Rabu (28/03/18).


Prasetyo menjelaskan, hampir semua terpidana mati mengulur-ulur waktu dengan alasan tengah mengajukan grasi atau PK. Sementara, kata dia, proses pengajuan grasi atau PK saat ini tak ada lagi batasan waktunya.


"Kalau dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2010 itu dibatasi waktunya hanya satu tahun paling lambat setelah perkara inkrah," ujarnya.


Prasetyo menegaskan, meski banyak Negara telah menghapus pelaksanaan eksekusi mati namun kejaksaan tetap akan melaksanakannya. Ia beralasan, hukum positif di Indonesia masih mengatur pelaksanaan hukuman mati.


"Apalagi saya gregetan kapan pun saatnya bisa eksekusi mati ya kita eksekusi, kenapa tidak?" kata Dia.


Editor: Rony Sitanggang

  • hukuman mati
  • Jaksa Agung Muhammad Prasetyo

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!