BERITA

YLBHI: Rakyat Sudah Tidak Didengar, Penolakan Omnibus Law Akan Makin Besar

YLBHI: Rakyat Sudah Tidak Didengar, Penolakan Omnibus Law Akan Makin Besar

KBR, Jakarta - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai Rancangan Undang-Undang Omnibus Cipta Kerja tak perlu dilanjutkan pembahasannya.

Ketua YLBHI Bidang Advokasi Muhammad Isnur menyebut, RUU ini hanya akan mengutamakan kepentingan investor dan pengusaha saja, tanpa melihat kepentingan buruh dan masyarakat.


Isnur mengatakan jika pemerintah dan DPR masih tetap ngotot untuk melanjutkan RUU Omnibus ini, maka gerakan penolakan dari masyarakat akan semakin besar.


"Kita nggak ada pilihan lain. Dalam arti, sekarang pemerintah sama sekali nggak mau mendengarkan rakyat, nggak mau melibatkan rakyat. DPR pun begitu, tidak lagi menjadi wakil rakyat. Maka rakyat sudah tidak lagi percaya sama pemerintahnya. Akhirnya rakyat yang akan hadir sendiri untuk menyuarakan kepentingannya. Harusnya pemerintah dipilih rakyat, maka dia harus mempertimbangkan aspek kebutuhan dan keinginan rakyat. Wakil di DPR juga seharusnya mewakili kepentingan rakyat. Tapi dua-duanya kan sekarang nggak. Cara satu-satunya adalah rakyat harus menunjukkan kehendaknya sendiri. Rakyat bersuara langsung di ruang-ruang publik," kata Isnur ketika dihubungi KBR, Kamis (20/2/2020).


Isnur mengatakan ada tiga faktor yang membuat RUU ini menuai banyak penolakan dan tak perlu dibahas.


Faktor itu mulai dari landasan dasar penyusunan RUU yang sudah salah dari awal hingga proses pembuatannya ditutup-tutupi tanpa melibatkan buruh dan masyarakat.


"Paradigmanya salah, analisanya, landasan pola pikirnya juga salah. Karena ini hanya mendengarkan kepentingan sepihak saja, kepentingan investor saja, pengusaha saja. Tidak melihat masyarakat yang lebih besar lagi. Selain itu prosedurnya salah. Cara membuat UU yang benar-benar disembunyikan dari masyarakat. Malah mereka menyusun Satgas, diketuai Kadin. Ada 16 pengurus Kadin pusat dan daerah, ada 22 asosiasi bisnis. Sama sekali tidak melibatkan buruh. Buruh hanya di ujung. Masyarakat kemudian susah untuk aksesnya. Ketika kami masyarakat sipil meminta, dibilang rahasia," tambah Isnur.


Selain itu, kata Isnur, konten RUU Omnibus Cipta Kerja juga banyak kontroversi dan berbahaya.


Ia mencontohkan, mengenai aturan ketenagakerjaan yang merugikan buruh dan pekerja, serta aturan mengenai izin lingkungan yang dihilangkan.


Editor: Agus Luqman 

  • omnibus law
  • RUU Cipta Kerja
  • YLBHI

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!