BERITA

Sidang Gugatan UU KPK, Ahli Nilai Dewan Pengawas Rusak Independensi KPK

Sidang Gugatan UU KPK, Ahli Nilai Dewan Pengawas Rusak Independensi KPK

KBR, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan uji formil dan uji materil UU KPK pada Rabu (12/2/2020) dengan agenda mendengar keterangan dari Ahli Pemohon Perkara.

Di sidang ini Ahli Pemohon Perkara diwakili sejumlah tokoh, salah satunya Denny Indrayana, akademisi yang pernah menjadi Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada.

Denny menilai bahwa UU KPK baru, yang telah melahirkan keberadaan Dewan Pengawas, tidak sesuai dengan prinsip independensi dalam pemberantasan korupsi.

“Dewan Pengawas dengan segala kewenangannya, terutama dalam perizinan-perizinan terkait dengan hukum yang memaksa, penyadapan, penggeledahan dan lain-lain, menurut kami sudah masuk ke dalam tataran yang merusak independensi KPK," ujar Denny dalam sidang, seperti dilansir situs MK, Rabu (12/20/2020).


Berita Terkait: Sidang Gugatan UU KPK, Hakim MK Soroti Peran Dewan Pengawas Agak Absurd


KPK Harusnya Sejajar dengan Lembaga Eksekutif

Kritik senada disampaikan Ahli Pemohon Perkara lainnya yakni Busyro Muqoddas, akademisi yang pernah menjabat Ketua KPK periode 2010-2011.

Busyro menilai UU KPK baru, yang menempatkan KPK di bawah kekuasaan lembaga eksekutif, tidak sejalan dengan ketatanegaraan kontemporer.

“Dalam rangkaian ketatanegaraan yang kontemporer, KPK sebagai lembaga independen kedudukannya sejajar dengan lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif,” tegas Busyro di persidangan.

Ahli Pemohon Perkara Denny Indrayana lantas meminta MK membatalkan UU KPK hasil revisi, dan memberlakukan lagi UU versi sebelumnya.

"KPK is dead dengan revisi ini, walaupun kalau mau optimis sedikit, mati suri. Mudah-mudahan dengan putusan majelis, kita bisa kembali menghadirkan KPK yang sebelumnya, KPK yang betul-betul bisa melakukan penggeledahan tanpa takut dicegat satpam," kata Denny di Gedung MK, Jakarta, seperti dikutip Antara, Rabu (12/2/2020).

Editor: Agus Luqman

  • UU KPK
  • Revisi UU KPK
  • Dewan Pengawas KPK

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!