BERITA

RUU Cipta Kerja Hapus Kewenangan Pemda di Sektor Pariwisata

"Salah satu yang dihapus adalah wewenang pemda untuk menetapkan daya tarik wisata di daerahnya sendiri."

RUU Cipta Kerja Hapus Kewenangan Pemda di Sektor Pariwisata
Ilustrasi: Topeng Tari Barong, salah satu atraksi wisata di Bali. (Foto: Wikimedia Commons/Guillaume)

KBR, Jakarta- RUU Cipta Kerja merombak sejumlah pasal pada UU No. 10/2009 tentang Kepariwisataan.

Salah satu yang mencolok adalah penghapusan pasal-pasal terkait kewenangan pemerintah daerah (pemda), baik di tingkat, provinsi, kabupaten maupun kota.

Pasal 29 UU Kepariwisataan menyebut bahwa pemprov berwenang:

    <li>Menyusun dan menetapkan rencana induk pembangunan kepariwisataan provinsi;</li>
    
    <li>Mengoordinasikan penyelenggaraan kepariwisataan di wilayahnya;</li>
    
    <li>Melaksanakan pendaftaran, pencatatan, dan pendataan pendaftaran usaha pariwisata;</li>
    
    <li>Menetapkan destinasi pariwisata provinsi;</li>
    
    <li>Menetapkan daya tarik wisata provinsi;</li>
    
    <li>Memfasilitasi promosi destinasi pariwisata dan produk pariwisata yang berada di wilayahnya;</li>
    
    <li>Memelihara aset provinsi yang menjadi daya tarik wisata provinsi, dan;</li>
    
    <li>Mengalokasikan anggaran kepariwisataan.</li></ul>
    

    Sedangkan Pasal 30 UU Kepariwisataan menyebut bahwa pemkab atau pemkot berwenang:

      <li>Menyusun dan menetapkan rencana induk pembangunan kepariwisataan kabupaten/kota;</li>
      
      <li>Menetapkan destinasi pariwisata kabupaten/kota;</li>
      
      <li>Menetapkan daya tarik wisata kabupaten/kota;</li>
      
      <li>Melaksanakan pendaftaran, pencatatan, dan pendataan pendaftaran usaha pariwisata;</li>
      
      <li>Mengatur penyelenggaraan dan pengelolaan kepariwisataan di wilayahnya;</li>
      
      <li>Memfasilitasi dan melakukan promosi destinasi pariwisata dan produk pariwisata yang berada di wilayahnya;</li>
      
      <li>Memfasilitasi pengembangan daya tarik wisata baru;</li>
      
      <li>Menyelenggarakan pelatihan dan penelitian kepariwisataan dalam lingkup kabupaten/kota;</li>
      
      <li>Memelihara dan melestarikan daya tarik wisata yang berada di wilayahnya;</li>
      
      <li>Menyelenggarakan bimbingan masyarakat sadar wisata, dan;</li>
      
      <li>Mengalokasikan anggaran kepariwisataan.</li></ul>
      

      Namun, seluruh ketentuan itu dihapus oleh RUU Cipta Kerja.

      Dalam RUU Cipta Kerja, Paragraf 13 tentang Kepariwisataan, tertulis:

      • 5. Ketentuan Pasal 29 dihapus.
      • 6. Ketentuan Pasal 30 dihapus.

      Omnibus law ini juga mengubah ketentuan tentang perizinan usaha wisata. Dalam UU Kepariwisataan Pasal 15, pengusaha pariwisata wajib mendaftarkan usahanya ke Pemerintah atau Pemerintah Daerah.

      Tapi dalam RUU Cipta Kerja, pasal itu diubah sehingga perizinan usaha wisata sepenuhnya menjadi urusan Pemerintah Pusat.

      Editor: Agus Luqman

  • RUU Cipta Kerja
  • omnibus law
  • pariwisata

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!