BERITA

Prokontra Omnibus Law, KPPOD: Daerah Itu Bukan Bawahan Presiden

Prokontra Omnibus Law, KPPOD: Daerah Itu Bukan Bawahan Presiden

KBR, Jakarta - Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) mengkritisi RUU Cipta Kerja yang banyak memangkas wewenang pemerintah daerah (pemda).

Direktur Eksekutif KPPOD Robert Endi Jaweng menilai pemangkasan itu tak sejalan dengan prinsip otonomi daerah.

"Daerah itu bukan bawahan presiden. Daerah dibentuk berdasarkan mekanisme konstitusional yang ada, dan otonomi yang mereka peroleh adalah otonomi yang merupakan mandat konstitusi," kata Robert kepada KBR di Jakarta, Senin (17/2/2020).

"Ini yang sebenarnya kita takutkan dengan metode omnibus law yang asal comot pasal dari UU Pemda misalnya, tapi tidak memahami filosofi dan semangat Undang-Undang yang ada," lanjutnya.

Direktur Eksekutif KPPOD Robert Endi Jaweng menegaskan pembahasan RUU Cipta Kerja harus melibatkan masyarakat. Ia juga meminta DPR dan pemerintah agar tidak terburu-buru melakukan pengesahan.

"Karena membahas ribuan pasal yang memiliki kompleksitas tinggi, jika terburu-buru akan mengabaikan kualitas, dan kemungkinan akan berakhir di Mahkamah Konstitusi (MK)," jelasnya.


Berita Terkait:

    <li><a href="https://kbr.id/nasional/02-2020/ruu_cipta_kerja_hapus_peran_pemda_dalam_perencanaan_wilayah_pesisir/102286.html">RUU Cipta Kerja Hapus Peran Pemda dalam Perencanaan Wilayah Pesisir</a></li>
    
    <li><a href="https://kbr.id/nasional/02-2020/ruu_cipta_kerja__pengusaha_perkebunan_tak_perlu_bikin_amdal/102296.html">RUU Cipta Kerja: Pengusaha Perkebunan Tak Perlu Bikin Amdal</a>&nbsp;</li>
    
    <li><a href="https://kbr.id/nasional/02-2020/ruu_cipta_kerja_hapus_tanggung_jawab_pengusaha_atas_karhutla/102298.html">RUU Cipta Kerja Hapus Tanggung Jawab Pengusaha atas Karhutla</a></li></ul>
    


    Menkumham: Pemegang Kekuasaan Itu Presiden

    Di kesempatan terpisah, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menyampaikan pandangan berbeda. Menurut Yasonna, presiden berhak mengotak-atik kebijakan di tingkat daerah.

    "Dalam konsep negara kesatuan, negara ini, pemegang kekuasaan pemerintahan itu adalah presiden, konstitusional itu," kata Yasonna kepada KBR di Jakarta, Senin (17/2/2020).

    "Dialah (presiden) sebetulnya pemegang kekuasaan pemerintahan, tetapi dalam melakukan kekuasaan, pemerintahan dimungkinkan menyerahkan kekuasaan ke bawah melalui desentralisasi yang diatur Pasal 18 melalui Undang-Undang. Tetapi tetap pemegang kekuasaan itu presiden."

    "Maka, bisa kita katakan (RUU Cipta Kerja) jangan dilihat otoriter. Kalau (peraturan) di bawah bertentangan bagaimana? Jadi gitu melihatnya," kata dia lagi.

    Yasonna juga menegaskan bahwa pencabutan peraturan daerah (perda) oleh pemerintah pusat tidak bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). 

    "Ini yang kita buat pencabutannya (perda) melalui peraturan perundangan, bukan executive review seperti yang ada dalam (putusan) MK. Jadi, ini sudah kita kaji," aku Yasonna.

    Editor: Agus Luqman

  • RUU Cipta Kerja
  • omnibus law
  • otonomi daerah
  • KPPOD

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!