BERITA

Mendag Dilaporkan Pengusaha Tambang dengan Pasal Penipuan, Ini Perkembangan Kasusnya

Mendag Dilaporkan Pengusaha Tambang dengan Pasal Penipuan, Ini Perkembangan Kasusnya
Menteri Perdagangan Agus Suparmanto saat sidak Pasar Wonokromo, Surabaya, Jatim, Jumat (31/1). (Antara/Zabur)

KBR, Jakarta- Polri menyelidiki  laporan kasus dugaan penipuan terkait proyek penambangan, pengangkutan dan pemuatan biji nikel di Tanjung Buli, Maluku Utara yang menyeret Menteri Perdagangan Agus Suparmanto. Juru bicara Polri Argo Yuwono mengatakan, kepolisian masih mendalami kasus tersebut.

Kata dia, kepolisian masih mengumpulkan bukti-bukti kasus tersebut.

"Lidik, itu namanya. Lidik itu nanti kita klarifikasi. Apakah setelah kita mendapatkan klarifikasi daripada pelaporan, saksi-saksi, dan barang bukti. Perbuatan pidana atau tidak. Nanti digelarkan, nanti ada pidananya, nanti kita naikkan penyidikan. Kalau misalnya itu tidak memenuhi unsur pidana, ya kita hentikan," kata Argo di Rupatama Mabes Polri, Kamis (6/2/2020).


Jubir Polri Argo Yuwono menegaskan, kasus ini masih berjalan. Namun Argo enggan merinci bukti atau fakta apa saja yang telah didapatkan kepolisian terkait kasus ini.


Agus Suparmanto dilaporkan oleh Husdi Herman, kuasa hukum Yulius Isyudianto atas dugaan penipuan dan penggelapan. Laporan bernomor LP/B/0016/I/2020/Bareskrim tertanggal 8 Januari 2020 itu terkait kerja sama bisnis antara pelapor dan terlapor  pada 2000. 


Kerjasama ini terkait proyek penambangan, pengangkutan dan pemuatan bijih nikel di Tanjung Buli, Maluku Utara milik PT Antam pada  2000. Kerjasama di antaranya terjadi antara Agus Suparmanto (Direktur Utama PT Mitrasysta Nusantara), Miming Leonardo (Direktur Utama PT Surya Labuhan Sari), Yulius Isyudianto (Komisaris dan Direktur PT Yudistira Bumi Bhakti).


14 tahun kemudian pada 2014 muncul sengketa pembagian keuntungan, hingga Juandy Tanumihardja (rekan Agus) sempat ditetapkan sebagai tersangka. Hingga kemudian terjadi kesepakatan damai  saat Agus secara lisan berjanji akan memberikan Rp500 miliar setelah perjanjian damai ditandatangani dan dijalankan.


Namun, pembayaran tidak pernah diberikan  sehingga Yulius melalui kuasa hukumnya pada Rabu (8/1/2000) melaporkan Agus, Miming, dan Juandy  ke Bareskrim. 

Saat di Istana Bogor pada Selasa (4/1) ditanya laporan ini, Menteri Perdagangan Agus Suparmanto engan menanggapi. Dia mengatakan menghargai proses yang sedang berjalan.   

Editor: Rony Sitanggang

  • Juru bicara Polri Argo Yuwono
  • Menteri Perdagangan Agus Suparmanto
  • penipuan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!