BERITA

Kendaraan Non-Listrik Dilarang Masuk Ibu Kota Baru

Kendaraan Non-Listrik Dilarang Masuk Ibu Kota Baru

KBR, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemerintah akan memperketat aturan kepatuhan berkendara di ibu kota baru, di Kalimantan Timur.

Luhut mengatakan nantinya kendaraan yang tidak berbasis listrik tidak boleh masuk ke ibu kota.


Aturan itu tak hanya berlaku untuk angkutan umum, namun juga kendaraan pribadi. Seluruh kendaraan di ibu kota baru wajib berbasis electric vehicle (EV).

"Nanti electric vehicle (EV) setelah tahun 2024 kita bikin autonomous. Jadi desain jalan semua akan kita sesuaikan dengan itu. Bagaiamana nanti yang akan masuk dari kota Samarinda dan Balikpapan? Kalau dia tidak EV, nanti tidak boleh masuk ke kota itu. Nanti di luar kota ada tempat parkir kendaraan non-EV. Setelah itu masuknya ke dalam menggunakan EV atau publik transportasi yang juga EV," kata Luhut Binsar Panjaitan di Hotel Sultan Jakarta, Rabu, 26 Februari 2020.


Luhut memastikan pembangunan jalan akan dirancang dengan struktur khusus. Kondisi jalan umum di ibu kota nantinya bakal mendukung kendaraan-kendaraan EV.


Selain wajib kendaraan listrik, pemerintah juga bakal menetapkan kendaraan di ibu kota baru haruslah berbasis elektrik atau kendaraan nol emisi, baik untuk kendaraan pribadi maupun kendaraan umum.


Menurutnya, kebijakan ini sejalan dengan rancangan pembentukan ibu kota baru sebagai kota berkonsep ramah lingkungan.


Editor: Agus Luqman 

  • ibu kota baru
  • mobil listrik
  • electric vehicle
  • Luhut Pandjaitan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!