BERITA

Jokowi Tidak Tanda Tangani UU KPK, Ahli Minta Penjelasannya di Sidang MK

""Ini harus dilacak betul-betul, apa alasan Presiden tidak menandatangani undang-undang (KPK hasil revisi) ini.""

Wahyu Setiawan, Adi Ahdiat

Jokowi Tidak Tanda Tangani UU KPK, Ahli Minta Penjelasannya di Sidang MK
Presiden Jokowi. (Foto: ANTARA)

KBR, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan uji formil UU KPK pada Rabu (19/2/2020) dengan agenda mendengar keterangan dari sejumlah Ahli Pemohon Perkara.

Di sidang ini, Zainal Arifin Mochtar selaku salah satu Ahli meminta Presiden Jokowi menjelaskan alasannya tidak menandatangani UU KPK hasil revisi.

Zainal menyebut, dalam proses pembahasan UU KPK pemerintah memang diwakili oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).

Namun, menurut Zainal, persetujuan Presiden atas UU KPK tidak bisa diwakili oleh menterinya.

"Begitu ketok pembahasan (UU KPK), habis itu langsung menuju ke tahapan persetujuan. Padahal menurut saya, seorang menteri harusnya kembali kepada Presiden untuk menanyakan, pembahasan saya sudah sejauh ini, dan karenanya bolehkah Presiden menyetujui atau tidak," kata Zainal dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Rabu (19/2/2020).

"Menurut saya ini pelanggaran formil, apalagi jika dikaitkan dalam praktik Undang-Undang (Nomor) 19 ini, Presiden tidak menandatangani undang-undang (KPK hasil revisi) ini. Ini harus dilacak betul-betul, apa alasan Presiden tidak menandatangani undang-undang ini," ujar Zainal. 

"Bisa saja Presiden diminta keteranganya di sini (sidang MK) untuk mengetahui, karena jangan-jangan apa yang disampaikan menteri berbeda dengan apa yang diinginkan Presiden. Saya mengatakan jangan-jangan," lanjutnya.

Zainal pun meminta MK mendatangkan Presiden Jokowi ke sidang selanjutnya.

"Menurut saya (Presiden Jokowi) dipanggil, didengar keterangannya, apa sebab musabab Presiden tidak menandatangani. Harusnya ada penjelasan itu, apa karena tidak setuju isinya, atau kalau, misalnya, aspirasi masyarakat menolak tidak menandatangani?" ujar Zainal, seperti dikutip Antara, Rabu (19/2/2020).


MK: Akan Dirapatkan

Permintaan pemanggilan Presiden Jokowi kemudian ditanggapi Ketua MK Anwar Usman.

"Yang diminta hadir sebenarnya Presiden, tetapi sudah dikuasakan. Menurut Undang-Undang (Presiden) bisa memberi kuasa kepada menterinya. Usulan tambahan kuasa Pemohon akan dirapatkan lagi dalam RPH (Rapat Permusyawarahan Hakim) nanti, lihat urgensinya," tutur Anwar, seperti dikutip Antara, Rabu (19/2/2020).

Editor: Agus Luqman

  • Revisi UU KPK
  • UU KPK

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!