BERITA

Jaringan Anti TPPO Desak Ombudsman RI Tegur Andre Rosiade & Polri

"Teguran itu penting agar perspektif yang keliru terhadap perempuan dan anak juga eksploitasi seksual dapat diluruskan."

Muthia Kusuma

Jaringan Anti TPPO Desak Ombudsman RI Tegur Andre Rosiade & Polri
Kantor Ombudsman RI. (Foto: setkab.go.id)

KBR, Jakarta - Jaringan Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) melaporkan politisi Gerindra, Andre Rosiade ke Ombudsman RI. 

Laporan itu terkait penggrebekan dugaan protistusi di Padang, Sumatera Barat. 

Anggota Jaringan Pemberantasan (TPPO) Yuyum Fhahni Paryani

mendesak Ombudsman RI segera memonitoring dan evaluasi sistematis dan komprehensif dugaan maladministrasi atas kinerja segenap pihak yang tergabung dalam Gugus Tugas TPPO demi melakukan penanganan kekejian TPPO secara radikal. 

Yuyum mengatakan perempuan dan anak yang dilacurkan (pedila) adalah wujud kemiskinan struktural dan kejahatan sistematis.

"Jelas kita ingin bagaimana sih peran pemerintah dalam isu-isu ini, supaya segera merespon dan menindaklanjuti. Jangan terjadi pembiaran menjadi viral dan trend di mana-mana, akhirnya malah mengaburkan isu itu sendiri," kata Yuyun di Kantor Ombudsman RI, Jumat, 14/2/2020.

Kedua, Jaringan mendesak Ombudsman RI agar melayangkan teguran atas nama masyarakat dan kelompok yang bergerak dalam pemberantasan TPPO kepada DPR RI, Partai Gerindra dan Polri. 

Teguran itu penting agar perspektif yang keliru terhadap perempuan dan anak juga eksploitasi seksual dapat diluruskan.

Yuyun menjelaskan perempuan yang dilaporkan Andre merupakan korban TPPO sesuai dengan UU Pemberantasan TPPO.

Keberatan pada Polri

Selain itu kelompok masyarakat sipil ini juga keberatan terhadap pernyataan Juru bicara Mabes Polri Argo Yuwono yang justru menghimbau masyarakat untuk mengikuti jejak Anggota DPR RI Komisi Perdagangan Andre Rosiade untuk melaporkan indikasi tindak pidana prostitusi. 

Menurut mereka hal itu justru menandakan lemahnya pengetahuan tentan UU Pemberantasan TPPO.

"Lambannya penanganan kasus terindikasi tindak pidana perdagangan orang ini menjadi indikasi kurang efektifnya Gugus Tugas TPPO," kata Yuyum.

Tanggapan Ombudsman

Anggota Ombudsman RI Ninik Rahayu yang menemui Jaringan berjanji akan memelajari dan menindaklanjuti laporan tersebut.

Ninik mengatakan mereka akan meneliti apakah ada dugaan maladministrasi pada kasus penggrebekan pekerja seks komersial oleh Andre Rosiade. 

Tapi Ninik membeberkan perbedaan antara TPPO dengan prostitusi.

"Saya perlu perjelas poin apa sih bedanya antara tindak pidana yang prostitusi dengan yang TPPO, dengan Indonesia mengadopsi peraturan yang bukan hanya di tingkat nasional, tapi regional maupun global terkait TPPO," kata Ninik. 

Ninik menjelaskan tindak pidana perdagangan orang melingkupi tiga hal, yaitu tindakan dalam bentuk perekrutan orang untuk ditemukan dengan pembeli jasa seks. Selanjutnya ada alat yang digunakan agar korban terperdaya, diancam, atau penyalahgunaan kekuasaan. 

Selain itu ada juga faktor orang yang rentan, misalnya iming-iming bayaran orang yang punya kendali, atau seseorang yang terlilit hutang. 

"Jadi kita lihat ada dua aspek. Terakhir yang perlu dilihat ketika terjadi transaksi, ada pembeli dan penjual maka tujuannya itu menjadi penting. Apakah tujuannya yaitu sama-sama untung, kalau sama-sama untung maka kasusnya pelacuran. Tetapi kalau dalam posisi dipaksa, ditipu, diperbudak, ditindas diperas, bahkan dimanfaatkan secara seksual apalagi ada stigmatisasi khusus terhadap dia, maka dia ditempatkan sebagai korban," kata Ninik.

Menurut Ninik, kondisi perempuan di Indonesia diposisikan konsensual alias mau sama mau. Dalam peraturan Undang-undang TPPO, apabila seseorang sukarela melakukan jasa seks, maka itu tidak membebaskan pelaku tersangka dari pidana, karena ada penyalahgunaan kekuasaan, penipuan dan lainnya atau bahkan hal lain yang membuat dia dalam posisi rentan.

"Jangan kita berbicara hanya sebatas pelacuran. Karena dalam hampir semua kasus yang ditangani di lapangan sebenarnya ada yang lebih diuntungkan dalam transaksi tersebut," pungkas Ninik.

Editor: Agus Luqman 

  • Andre Rosiade
  • Ombudsman RI
  • perdagangan orang
  • TPPO
  • prostitusi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!