BERITA

Alih-Alih Mengevaluasi, Pemerintah Ingin KPK Kerja Sama dengan Polisi dan Jaksa Agung

""Bagi pemerintah sendiri, KPK harus kuat. Kemudian di tingkat pemerintah akan ada dorongan agar Kepolisian dan Kejaksaan Agung juga harus kuat, sehingga menjadi sinergi antara ketiga lembaga itu.""

Astri Septiani, Adi Ahdiat

Alih-Alih Mengevaluasi, Pemerintah Ingin KPK Kerja Sama dengan Polisi dan Jaksa Agung
Aksi unjuk rasa menolak revisi UU KPK di Gedung KPK, Jakarta, beberapa bulan lalu (17/9/2019). (Foto: ANTARA)

KBR, Jakarta - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan pemerintah akan mendorong KPK supaya bekerja sama dengan lembaga penegak hukum lain.

Hal tersebut disampaikan Menko Mahfud usai bertemu Dewan Pengawas KPK di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (4/2/2020).

"Bagi pemerintah, KPK harus kuat. Kemudian di tingkat pemerintah akan ada dorongan agar Kepolisian dan Kejaksaan Agung juga harus kuat, sehingga menjadi sinergi antara ketiga lembaga itu sebelum masuk ke lembaga yudikatifnya ke Mahkamah Agung," kata Menko Mahfud.

Dalam pertemuan ini Dewan Pengawas (Dewas) KPK meminta masukan dari Mahfud terkait fungsi Dewas dalam agenda pemberantasan korupsi. 

Dewas KPK berharap masukan itu bisa membantu mereka menjalankan tugas sesuai harapan masyarakat, secara lebih akuntabel dan tanpa cela.


Hakim MK: Semangat KPK adalah Mengevaluasi Polisi dan Jaksa

Berbeda dengan Mahfud MD, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Daniel Yusmic berpandangan bahwa KPK mestinya mengevaluasi polisi dan jaksa, bukannya bekerja sama.

Pandangan itu ia sampaikan dalam sidang uji formil dan materiil UU KPK hasil revisi di Gedung MK, Jakarta, Senin (3/2/2020).

Dalam sidang tersebut, Hakim MK Daniel mempertanyakan penjelasan Pemerintah dan DPR soal UU KPK baru yang menempatkan KPK ke bawah kekuasaan eksekutif.

"Karena semangat lahirnya Undang-Undang KPK (lama) ini sebenarnya evaluasi terhadap kualitas kinerja Kepolisian dan Kejaksaan. Nah, sementara perkembangan sekarang, dengan perubahan kedua itu (UU KPK baru) belum mengangkat tentang sejauh mana kualitas kinerja Kepolisian maupun Kejaksaan," kata Hakim MK Daniel, seperti tercatat dalam risalah sidangnya, Senin (3/2/2020).

"Kalau sekarang menempatkan KPK sebagai bagian dari eksekutif, bukankah ini justru membuat ketidakpercayaan terhadap... perubahan terhadap eksistensi KPK, kalau misalnya kualitas pelayanan kepolisian dan kejaksaan sampai dengan saat ini belum bisa untuk meyakinkan, setidak-tidaknya masyarakat," lanjutnya.

"Karena kita tahu, bahwa kehadiran KPK, evaluasi terhadap kelemahan dari kinerja Kepolisian dan Kejaksaan," tegas Hakim MK Daniel.

Para Hakim MK yang hadir di sidang ini meminta Pemerintah dan DPR menjawab semua pertanyaan hakim secara tertulis. Sidang lanjutannya akan digelar pada Rabu pekan depan (12/2/2020).

Editor: Agus Luqman

  • Revisi UU KPK
  • Dewan Pengawas KPK
  • UU KPK

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!