BERITA

Pemerintah Legalkan Ojek, DPR Dorong Revisi UU Angkutan Jalan

""Daripada membuat peraturan yang bertentangan seperti yang lalu akhirnya masuk di MK atau di Mahkamah Agung ditolak kan kasihan pemerintahnya," "

Heru Haetami, Astri Yuanasari, Astri Septiani

Pemerintah Legalkan Ojek, DPR Dorong Revisi UU Angkutan Jalan
Foto: Antara )

KBR, Jakarta.- Anggota Komisi Perhubungan DPR Muhidin Mohamad Said menilai, pemerintah harus merevisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) terlebih dahulu jika ingin membuat peraturan soal ojek daring dijadikan sebagai angkutan umum. Tujuannya agar tidak melanggar peraturan Undang-Undang yang sudah ada sebelumnya, yang tak menyebut kendaraan bermotor sebagai angkutan umum.

Sedangkan soal diskresi, kata dia hanya bisa mengatur soal kebijakan dan bukan berarti bisa melanggar undang-undang.

"Kita revisi undang-undang itu jauh lebih bagus supaya dasar hukumnya lebih kuat.  Jadi harus menambah dulu satu kalimat bahwa ojek online itu boleh dikategorikan angkutan umum dan selanjutnya pengaturannya diatur dengan peraturan menteri, itu jauh lebih bagus. Mudah kok kalo cuma frasa itu yang dimasukkan," kata Muhidin kepada KBR, Senin (11/02/19)

Muhidin Mengatakan bahwa semua peraturan yang dibuat tak sesuai dengan Undang-Undang, merupakan pelanggaran.

Ia menambahkan, lebih baik pemerintah merevisi, ketimbang membuat peraturan yang melawan Undang-Undang.

"Daripada membuat peraturan yang bertentangan seperti yang lalu akhirnya masuk di MK atau di Mahkamah Agung ditolak kan kasihan pemerintahnya," tambahnya.

hal senada dikatakan Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta Shafruhan Sinungan. Menurut dia,  pemerintah jangan mengabaikan keselamatan dan keamanan pengguna transportasi umum karena sepeda motor tidak memenuhi unsur kenyamanan dan keamanan sebagai moda transportasi umum.

Kata dia, pemerintah perlu mengkaji kembali aturan tersebut.

"Pemerintah mengakomodir ini karena kebablasan dari ketidaktegasan pemerintah, karena dibiarkan liar tumbuh berkembang tanpa kontrol, akhirnya kan pemerintah dapat tuntutan. Yang nuntut ini kan online, di belakang mereka itu kan ada perusahaan aplikator. Dan ini artinya saya pikir pemerintah harus kaji ulang, kenapa, jangan menghalalkan semua cara tetapi mengabaikan keselamatan, keamanan penumpang, pengguna transportasi umum," kata Shafruhan pada KBR, Senin (11/2/2019).

Shafruhan mengatakan, jika sepeda motor dijadikan angkutan umum, akan menjadi bom waktu untuk pemerintah.

"Saya kuatir kalau ojek atau sepeda motor ini dijadikan angkutan umum, ini akan jadi bom waktu buat pemerintah sendiri. Gak ada di dunia ini yang namanya sepeda motor dialokasikan untuk transportasi umum itu tidak ada. Tapi kalau dia pun ada karena kebutuhan, ya itu sudah lah, kan  itu sudah terjadi. Tetapi ini dampak dari ketidaktegasan pemerintah dalam menegakkan regulasi aturan," tuding dia.

Shafruhan menambahkan, seharusnya pemerintah memaksimalkan angkutan umum massal dan angkutan pendukung  yang menjangkau sampai ke permukiman masyarakat.


Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan melakukan kewenangan diskresi yang diatur pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah, dan sedang menggodok peraturan tentang status sepeda motor sebagai angkutan umum. Peraturan ini diharapkan bisa menetapkan ojek online dan ojek konvensional atau ojek pangkalan menjadi angkutan umum. Aturan tersebut ditargetkan rampung Februari ini. 

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setyadi mengatakan saat ini aturan tersebut sedang dilakukan uji publik.

Kendati ditargetkan rampung Februari, Budi mengatakan aturan itu masih harus melalui penyempurnaan dan harmonisani pasal-pasal di peraturan perundang-undangan bersama Kementerian Hukum dan HAM.


"Kalau uji publik sudah selesai, langsung lanjut lagi untuk penyempurnaan lagi. Kalau sudah sempurna kita mau harmonisasikan dengan Kementerian hukum HAM. Kita harapkan mungkin minggu depan sudah harmonisasi dengan Menkumham. Jadi kalau tadi target kita Maret selesai, maka bulan Februari bisa kita selesaikan," kata Budi kepada KBR, Senin (11/02/2019).


Budi mengklaim proses pembuatan peraturan legalisasi angkutan umum kendaraan roda dua berjalan mulus tanpa hambatan. 


Editor: Rony Sitanggang

 

  • Kementerian Perhubungan
  • transportasi online
  • Gojek
  • transportasi massal
  • angkutan daring
  • tarif angkutan umum
  • angkutan berbasis aplikasi
  • angkutan umum
  • ojek online

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!