BERITA

Masih Gaji ASN Korup, Negara Diperkirakan Rugi Rp6 Miliar per Bulan

Masih Gaji ASN Korup, Negara Diperkirakan Rugi Rp6 Miliar per Bulan

KBR, JakartaLembaga pemantau korupsi Indonesia ICW  mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)  segera memeriksa lembaga pemerintah atau instansi yang belum memecat dan masih menggaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) berstatus terpidana korupsi.

Peneliti ICW Wana Alamsyah juga meminta BPK menghitung kerugian negara akibat gaji yang telah dibayarkan.


Alamsyah mengatakan dari perhitungan ICW, potensi kerugian yang dialami negara apabila masih membayar PNS terpidana korupsi mencapai Rp6 miliar per bulan hingga Rp72 miliar per tahun.


"Dengan menggunakan nilai moderat berdasarkan PP 30 tahun 2015, kami sudah menghitung estmasinya. PNS yg terjerat korupsi itu golongan III, masa golongan kerjanya itu 16. Di sana ditemukan ada sekitar gaji pokok Rp3,5 juta per bulan. Kalau dikalikan jumlah PNS koruptor yang belum dipecat sekitar 1.400 orang, maka jadi sekitar Rp6,5 miliar per bulan. Kalau per tahun ada sekitar Rp72 miliar potensi negara dirugikan," kata Wana Alamsyah saat ditemui di Kantor BPK RI, Jakarta, Rabu (20/2/2019).

Baca juga: Mendagri Terkejut Ribuan ASN Berstatus Koruptor Belum Dipecat 

Hari ini ICW mendatangi kantor BPK Pusat di Jakarta, dan menyerahkan laporan temuan mereka terkait masih banyak PNS terpidana korupsi yang menerima gaji dari pemerintah.

Selain menyerahkan ke BPK, Wana Alamyah menambahkan ICW juga akan mendatangi Mahkamah Agung  dan Kementerian Dalam Negeri untuk mendesak kedua lembaga tersebut agar segera melakukan proses pemecatan.

Tindaklanjut BPK atas Laporan Gaji ASN Korupsi


Pelaksana harian Kepala Biro Humas dan Kerjasama Internasional BPK Ratih Dewi Puspita Purba berjanji akan segera mengkaji dan memproses laporan temuan ICW itu.


Ratih mengatakan BPK akan menganalisis lebih dulu isi laporan itu. Jika ada indikasi tindak pidana, maka akan diserahkan kepada aparat yang berwenang menindak.


"Prosesnya secepatnya, karena kami juga memerlukan data data tambahan. Yang jelas kami tetap proses secepatnya," kata Ratih di Kantor BPK RI, Jakarta, Rabu (20/02/2019)


Ratih Dewi menambahkan, BPK akan berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk keperluan data tambahan. Kata Ratih, biasanya data dari setiap laporan yang masuk tidak lengkap. 

Editor: Agus Luqman 

  • ICW
  • ASN terpidana korupsi
  • PNS terpidana korupsi
  • kerugian negara
  • Badan Pemeriksa Keuangan BPK
  • antikorupsi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!