RUANG PUBLIK

Ini Pasal RUU Permusikan yang Dikritik Musisi Indie

Ini Pasal RUU Permusikan yang Dikritik Musisi Indie

Baru-baru ini sederet musisi indie dalam negeri menggabungkan diri dalam Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan.

Sesuai namanya, koalisi ini dibuat untuk merespon RUU Permusikan yang dianggap tidak berpihak pada musisi.

Danilla Riyadi, selaku perwakilan dari koalisi tersebut, telah menggunggah petisi berjudul RUU Permusikan Tidak Perlu dan Justru Berpotensi Merepresi Musisi (03/02/2019). Berikut sejumlah pasal RUU Permusikan yang mereka kritisi:


Larangan

Pasal 5 RUU Permusikan menyebutkan bahwa:

Dalam melakukan Proses Kreasi, setiap orang dilarang

a. mendorong khalayak umum melakukan kekerasan dan perjudian serta penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya;

b. memuat konten pornografi, kekerasan seksual, dan eksploitasi anak;

c. memprovokasi terjadinya pertentangan antarkelompok, antarsuku, antar ras, dan/atau antargolongan;

d. menistakan, melecehkan, dan/atau menodai nilai agama;

e. mendorong khalayak umum melakukan tindakan melawan hukum;

f. membawa pengaruh negatif budaya asing; dan/atau

g. merendahkan harkat dan martabat manusia

Menurut Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan, pasal tersebut bersifat multi interpretasi sehingga rentan disalahgunakan untuk melakukan persekusi terhadap musisi.


Izin Distribusi

Pasal 12 RUU Permusikan menyebutkan bahwa:

(1) Pelaku usaha yang melakukan Distribusi wajib memiliki izin usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan menganggap bahwa pasal ini bisa mematikan industri musik kecil, serta mematikan musisi indie yang mendistribusikan karya secara mandiri.


Label Bahasa Indonesia

Pasal 13 RUU Permusikan menyebutkan bahwa:

Pelaku usaha yang melakukan Distribusi wajib menggunakan atau melengkapi label berbahasa Indonesia pada kemasan produk Musik yang didistribusikan ke masyarakat.

Sebagaimana tertulis dalam petisinya, Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan menilai pasal ini membatasi kebebasan ekspresi, karena musisi seharusnya bebas memilih bahasa dalam berkarya.


Uji Kompetensi Musisi

Pasal 32 RUU Permusikan menyebutkan bahwa

(1) Untuk diakui sebagai profesi, Pelaku Musik yang berasal dari jalur pendidikan atau autodidak harus mengikuti uji kompetensi.

(2) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan standar kompetensi profesi Pelaku Musik yang didasarkan pada pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman.

Menurut Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan, pengaturan sertifikasi ini berpotensi mendiskriminasi musisi, serta rentan mengundang perdebatan dalam pelaksanaannya.

(Sumber: www.icjr.or.id)


  • RUU Permusikan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!