BERITA

Bawaslu Kaji Dugaan Jokowi 'Serang' Pribadi Prabowo

Bawaslu Kaji Dugaan Jokowi 'Serang' Pribadi Prabowo

KBR, Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu RI) bakal mengkaji dugaan serangan pribadi yang dilakukan calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo ke calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto.

Tudingan serangan pribadi itu sebelumnya dilontarkan tim kampanye Prabowo-Sandi, usai debat capres kedua, Minggu (17/2/2019).


Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar mengatakan akan mengkaji potensi pelanggaran pemilu pada debat tersebut.


"Saya nggak bisa mendahului apa yang akan menjadi keputusan dalam pleno.Tetapi hal itu sudah menjadi bahan kajian kami, untuk melihat apakah ini melanggar dugaan pemilu, apakah dugaan melanggar debat. Itu nanti akan saya sampaikan," kata Fritz di Kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (18/02/2019).


Fritz mengatakan bahwa dalam aturan UU Nomor 7 Tahun 2017 tidak ada larangan untuk menyerang pribadi saat debat kandidat. Hal yang diatur yaitu hanya larangan terkait ujaran kebencian dan penghinaan.


Fritz kemudian menjelaskan aturan debat hanya bersifat etika. Seharusnya kedua kubu membicarakan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam debat dalam rapat bersama KPU.


"Memang tidak ada (larangan), tapi bisa jadi bahan evaluasi bagi TKN, BPN, dan KPU, pada saat mereka harus mendiskusikan untuk debat yang ketiga," ucapnya.


Meski begitu Bawaslu akan tetap menerima siapapun yang melaporkan jika ada dugaan pelanggaran kampanye di dalam penyelenggaraan debat.


"Kami Bawaslu siap menerima apapun laporan yang akan disampaikan oleh TKN ataupun BPN. Kami akan selesaikan dalam sesuai dengan waktu dan kewenangan," tutur dia.


Sebelumnya, saat segmen ketiga debat, Jokowi membuat pernyataan yang menyinggung kepemilikan tanah Prabowo. Jokowi menyebutkan bahwa Prabowo memiliki lahan seluas 220 ribu hektare di Kalimantan Timur dan 120 ribu hektare di Aceh.


Di akhir debat, Prabowo mengakui pemilikan lahan itu. Namun Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi menyebut lahan itu merupakan lahan yang dikuasai Prabowo dengan status Hak Guna Usaha (HGU).


Editor: Agus Luqman

  • debat capres
  • Pilpres 2019
  • Pemilu 2019
  • Presiden Jokowi
  • Jokowi-Maruf Amin
  • Prabowo Subianto
  • Prabowo-Sandi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!