HEADLINE

Sidang Perdana PK Kasus Ahok Diwarnai Demo Sejumlah Ormas

""Tidak ada kalimat itu yang ada di dalam video. Jadi dia menambahkan kalimat yang sangat provokatif,""

Ninik Yuniati

Sidang Perdana PK Kasus Ahok Diwarnai Demo Sejumlah Ormas
Sejumlah Ormas melakukan aksi unjuk rasa saat berlangsungnya sidang Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) terkait kasus penistaan agama yang menjerat Ahok di depan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Senin (26/2). (Foto: Antara)

KBR, Jakarta- Kuasa hukum terpidana kasus penistaan agama, eks  Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menyerahkan memori peninjauan kembali (PK) kepada majelis hakim dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Kuasa hukumnya Josefina Agatha Syukur mengatakan, memori berisi sejumlah poin alasan Ahok mengajukan PK ke Mahkamah Agung (MA). Salah satu poin yang menjadi dasar PK adalah kasus Buni Yani.

Ia berpendapat bahwa perbuatan Buni Yani yang telah dinyatakan bersalah berhubungan dengan kasus penistaan agama yang menjerat Ahok.

"Pertimbangan di majelis hakim kalau di putusan ini kan jelas dikatakan bahwa tidak ada hubungan sama sekali dengan kasus Buni Yani. Tapi kami melihat bahwa di dalam putusan itu sendiri, sebenarnya dasar Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka, dipidana karena dia kan mengedit apa yang sudah ada di dalam video pak Ahok. Videonya sendiri kan memang sama, tapi kalimat yang ditambahkan di situ, yang tidak sesuai, tidak ada kalimat itu yang ada di dalam video. Jadi dia menambahkan kalimat yang sangat provokatif," kata Josefina usai sidang di PN Jakarta Utara, Senin (26/2/2018).

red

Hakim Ketua Mulyadi (kanan) bersama Hakim Anggota Tugianto (kiri) memimpin jalannya sidang Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) terkait kasus penistaan agama yang menjerat Ahok di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Senin (26/2). 

Josefina menambahkan, poin lain yang dijadikan dasar pengajuan PK adalah kekhilafan hakim. Ia menilai, pertimbangan hakim dalam perkara Ahok tidak sesuai fakta persidangan.

Kata dia, selain itu, hakim tidak mempertimbangkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan Ahok

"Ahli dari pihak pak Ahok itu tidak dipertimbangkan sama sekali oleh majelis hakim. Itu salah satu alasan kekeliruan yang nyata," ujar Josefina


Kuasa hukum Ahok, Fifi Letty Indra menjelaskan bentuk kekhilafan lain yang dilakukan hakim adalah saat memutuskan menahan Ahok. Padahal ketika itu, Ahok telah menyatakan banding. Pertimbangan penahanan ini juga dinilai tidak berdasar dan bertentangan dengan pertimbangan lain yang menyatakan bahwa Ahok kooperatif.


"Dan itu dijadikan bahan pertimbangan, hal-hal yang meringankan, disebutkan pak Ahok kooperatif," ujar Fifi.

red

Sejumlah ormas melakukan aksi unjuk rasa saat berlangsungnya sidang Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) terkait kasus penistaan agama yang menjerat Ahok di depan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Senin (26/2). 


Sidang perdana PK Ahok ini juga dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum. Jaksa juga langsung memberikan tanggapan atas permohonan PK. Proses selanjutnya adalah pengesahan berita acara persidangan dan berikutnya berkas akan diserahkan kepada MA untuk diperiksa.

Sidang perdana ini juga diwarnai unjuk rasa ratusan orang dari dua kelompok, yakni massa pendukung dan massa penolak PK Ahok.

Editor: Rony Sitanggang

 

  • Bsuki Tjahaja Purnama
  • Ahok
  • PK Kasus Ahok

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!