HEADLINE

Moratorium Proyek Konstruksi, Polisi Selidiki Sejumlah Kasus Kecelakaan

""Tugasnya mereka mengawasi sampai spesifikasi bahan yang digunakan misal menggunakan bahan material a seharusnya b, itu akan langsung diproses karena tidak sesuai spesifikasi," "

Dwi Reinjani, Ria Apriyani, Bambang Hari

Moratorium Proyek Konstruksi, Polisi Selidiki Sejumlah Kasus Kecelakaan
Tiang pancang tol Becakayu roboh pada Selasa (20/02) dini hari. (Foto: Antara)

KBR,Jakarta- Kepolisian menyelidiki sejumlah   kasus kecelakaan kerja yang terjadi dalam proyek infrastruktur. Kata Juru Bicara Polri, Setyo Wasisto  kepolisian ikut mengawasi dan menyelidiki kasus-kasus tersebut, termasuk  ambruknya tiang proyek tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayau (Becakayu).

Setyo mengatakan kepolisian memang dilibatkan dalam hal investigasi kasus dan juga pengawasan.


"Di direktorat tindak pidana tentunya ada yang menangani, di intelijen juga ada bagiannya di Sosbud. Dulu ada pengamanan pembangunan dan masyarakat namanya sekarang Sosbud, yang mengawasi pembangunan. Tugasnya mereka mengawasi sampai spesifikasi bahan yang digunakan misal menggunakan bahan material a seharusnya b, itu akan langsung diproses karena tidak sesuai spesifikasi," ujar Setyo melalui pesannya kepada KBR, Selasa (20/02/2018).


Ia juga membenarkan pelibatan kepolisian dalam tim investigasi yang dibentuk oleh kementerian. Kepolisian akan mencari indikasi adanya tindak pidana atau kelalaian sehingga menimbulkan korban jiwa atau korban luka.


"Intinya kepolisian ada di situ. Tapi kita tidak bisa berandai-andai misal ada kelalayan, ada sabotase atau apalah, kalau tidak ada buktinya," ujar Setyo.

Baca: Moratorium Proyek Infrastruktur

Salah satu kontraktor penggarap proyek tol layang, PT Adhi Karya bakal melakukan evaluasi internal. Hal ini menyusul atau penghentian sementara atau moratorium seluruh proyek tol layang, menyusul serentetan peristiwa kecelakaan.

Direktur Utama PT Adhi Karya, Budi Harto menuturkan, salah satu yang dijadikam bahan evaluasi meliputi prosedur pelaksanaan proyek. Selain itu evaluasi juga meliputi sektor keselamatan dan kesehatan kerja (K3).


"Tentu kami akan melakukan evaluasi, utamanya terkait dengan prosedur dan aplikasinya selama ini. Itu akan kami sempurnakan. Sehingga pada saat moratorium dicabut, kami bisa bekerja dengan baik dan Insya Allah tidak ada kecelakaan lagi. Kalau yang terkait dengan K3, tentu juga akan kami tingkatkan. Kami akan hire konsultan dari luar, kemungkinan dari Eropa. Mereka akan memberikan supervisi kepada kami di lapangan dan di perencanaan, sehingga dapat berjalan dengan baik," terangnya ketika dihubungi KBR lewat sambungan telepon.


Selain itu ia juga menegaskan, keputusan moratorium yang diambil pemerintah tidak mengakibatkan kerugian bagi perusahaannya.


Pascakecelakaan kontruksi yang terjadi di proyek jalan tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Becakayu), Kementerian BUMN, Kementerian PUPR dan Kementerian Perhubungan membentuk tim konsultan independen. Tim ini akan mengevaluasi kecelakaan kerja pada proyek-proyek infrastruktur di atas permukaan tanah (elevated) atau proyek jalan tol layang.


Direktur Utama PT Adhi Karya, Budi Harto didaulat mengetuai tim tersebut. Tim ini bertugas mengevaluasi berbagai aspek terkait pembangunan infrastruktur.


"Hal itu meliputi desain, metodologi kerja, SOP, SDM, peralatan penunjang kerja. Nantinya mereka akan membantu memberikan rekomendasi. Dan rekomendasi ini nantinya akan diberikan kepada pemerintah," katanya.

Pemerintah Diminta Perbarui UU K3

Federasi Serikat Buruh Kerakyatan (Serbuk) menuntut Pemerintah segera memperbarui Undang-undang Tentang Keselamatan dan Kecelakaan Kerja (K3). Sekretaris Jenderal Serbuk, Subono mengatakan, hal tersebut  untuk menjamin hak-hak pekerja terkait K3. Tuntutan itu menyusul serentetan kecelakaan konstruksi selama tahun 2017-2018 yang telah terjadi sebanyak 12 kasus.


Subono berujar,   sektor konstruksi   paling rentan mengalami kecelakaan kerja. Tapi kata dia, mereka belum mendapatkan jaminan perlindungan yang sesuai.

Kata dia,  perusahaan juga hanya diancam dengan sanksi yang ringan dalam Undang-undang tersebut. Kondisi seperti itu menurutnya, dinilai tidak relevan dengan kondisi saat ini.

"Memang sandarannya kan UU No. 1 Tahun 1970 sudah sangat kadaluarsa. UU itu seharusnya direvisi dengan yang lebih progresif. Karena kalau merujuk Pasal 15 dalam UU tersebut menyebutkan, ketika terjadi kecelakaan dalam pekerjaan, perusahaan hanya akan diancam hukuman sebulan penjara dan denda 100 ribu rupiah. Jadi sangat kecil," katanya saat dihubungi melalui sambungan telepon.

Baca: Tiang Pancang Tol Becakayu Ambruk, Ini Perintah Presiden


Selain soal Kecelakaan dan Kesehatan Kerja, pekerja di sektor konstruksi juga banyak yang memiliki jadwal waktu kerja yang melebihi batas, yakni sembilan jam. Hal itu diyakini sebagai salah satu pemicu rentannya kelompok buruh di bidang konstruksi terhadap kecelakaan kerja.


"Apabila sedang mengerjakan proyek kejar setoran seperti yang terjadi di sejumlah proyek infrastruktur seperti sekarang ini, mereka kerap bekerja melebihi waktu sehingga potensi mengalami kelelahan begitu tinggi. Sehingga kecelakaan kerja dapat dengan mudah terjadi," ujarnya.


Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PPK dan K3), Sugeng Priyanto mengatakan hingga saat ini, memang belum ada sanksi berat yang bisa dijatuhkan kepada perusahaan  proyek infrastruktur. Dia mengatakan sanksi yang diberikan masih mengacu pada Undang-undang nomor 1 tahun 1970.


"Memang kalau terkait dengan kecelakaan kerja kita masih menggunakan Undang-undang nomor 1 tahun 1970. Ancamannya memang relatif ringan di situ. Tetapi kalo misalnya terkait dengan kepesertaan BPJS itu haknya pekerja untuk mendapat santunan kalau celaka, nah kalau perusahaan belum mendaftarkan ke BPJS itu sanksinya agak berat ancamannya sampai 8 tahun," ujar Sugeng, saat dihubungi KBR, Selasa (20/02/2018).


Terkait banyaknya kecelakaan kerja yang terjadi dalam hal pembangunan proyek infrastruktur, Sugeng mengatakan sampai saat ini pihaknya masih memproses kasus-kasus tersebut. Namun kata dia belum ada satupun laporan selesai yang menjerat nama perusahaan untuk diberi sanksi.

Ia juga mengatakan jika dalam penyelidikan ditemukan pelanggaran yang tidak berhubungan dengan undang-undang ketenagakerjaan maka, pemberian sanksi dan proses lanjutannya akan diberikan ke kepolisian.

"Seinget saya belum mendengar laporan yang diberikan sanksi soal kecelakaan kerja, tapi kalau diproses ada. (Berapa banyak kasus?) Jumlahnya saya tidak hapal, karena kecelakaan akhir-akhir ini banyak terjadi ya. Intinya kita bersama dengan kepolisian memproses, yang terkait dengan pelanggaran kerja kami yang proses kalau ada pelanggaran lain kita serahkan ke Polri," ujarnya.


Ia  menambahkan dalam proses penyelidikan kecelakaan kerja   selalu menggandeng kepolisian untuk membentuk tim.


"Berkenaan dengan kasus yang terjadi tadi kami dari kementerian sudah menurunkan TIM dengan Polri dan kementerian PUPR, tapi tim masih di lokasi jadi belum ada laporan secara detail. Tapi mereka masih menyelidiki adanya unsur kelalaian atau indikasi pidana dalam kasus itu." Ujar Sugeng.


Editor: Rony Sitanggang

  • proyek infrastruktur
  • K3
  • Presiden Jokowi
  • Basuki Hadimuljojo

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!