BERITA

Mendagri Minta Pjs Gubernur Lampung Indentifikasi Masalah Pilkada

Mendagri Minta Pjs Gubernur Lampung Indentifikasi Masalah Pilkada

KBR, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo melantik staf Mendagri Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa, Didik Suprayitno sebagai Penjabat sementara (Pjs) Gubernur Lampung. 

Didik menggantikan sementara Gubernur Lampung M Ridho Ficardo yang menjalani masa cuti untuk mengikuti kampanye pilkada 2018.

Dalam pelantikan itu, Tjahjo memerintahkan Didik segera berkoordinasi dengan berbagai pihak demi kelancaran Pilkada 2018. 

"Segera melakukan konsolidasi di jajaran pemerintah daerah, dengan upaya melaksanakan pilkada serentak di Provinsi Lampung. Segera berkoordinasi dengan Forum Pimpinan Daerah, khususnya Kapolda Lampung, dengan BIN, untuk menginventarisasi dan mengidentifikasi permasalahan menghadapi pilkada serentak," pesan Tjahjo Kumolo kepada Pjs gubernur Lampung Didik Suprayitno di Kemendagri, Selasa (13/2/18).

Masa jabatan Didik sebagai Pjs Gubernur berakhir pada 23 Juni 2018. Sedangkan jabatan M Ridho Ficardo sebagai gubernur periode 2014-2019 berakhir 2 Juni 2019.

Tjahjo menyatakan, Didik perlu mengajak seluruh jajaran pejabat dan staf pemda untuk menciptakan iklim sejuk dan menyiapkan pilkada dengan lancar dan baik. Di antaranya berkoordinasi dengan tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh adat yang ada di Lampung.

Tjahjo juga mengingatkan, bahwa permainan politik uang dibarengi maraknya isu SARA harus selalu dicegah karena kedua hal itu

membahayakan demokrasi.

Baca juga:

Editor: Agus Luqman 

  • #Pilkada2018
  • Pilkada 2018
  • Pilkada serentak 2018
  • pilkada serentak
  • Pilkada Lampung 2018

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!