BERITA

Konsumen Pulau Reklamasi Jadi Tersangka, Polisi: Kalau Sampeyan Dimarahi, Terima Nggak?

Konsumen Pulau Reklamasi Jadi Tersangka, Polisi: Kalau Sampeyan Dimarahi, Terima Nggak?
Deretan rumah kantor di Pulau D hasil reklamasi di Teluk Jakarta. (Foto: KBR/Ria Apriyani)

KBR, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) hari ini memeriksa Lucia, salah seorang konsumen pembeli bangunan di Pulau D hasil relkamasi Teluk Jakarta. 

Lucia diperiksa sebagai tersangka pencemaran nama baik berdasarkan laporan dari karyawan perusahaan properti Agung Sedayu Group. Agung Sedayu Group merupakan induk dari PT Kapuk Naga Indah, pengembang Pulau D hasil reklamasi.

Juru bicara Polda Metro Jaya, Argo Yuwono mengatakan Lucia dikenai tuduhan pelanggaran pasal 310, 311 dan 335 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencemaran nama baik, fitnah dan perbuatan tidak menyenangkan.

Argo Yuwono berdalih Lucia jadi tersangka karena ada dua alat bukti yaitu adanya keterangan saksi dan rekaman video saat Lucia memprotes manajemen PT Kapuk Naga Indah.

"Ada kata-kata yang diucapkan, yang membuat penjaga kantor itu tidak terima. Ini berkaitan dengan Golf Island. Dia menanyakan, kemudian ada yang memvideokan. Dia kan marah-marah. Dia marah-marah di situ," kata Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (1/2/2018). 

"Kalau sampeyan dimarah-marahi, terima nggak kira-kira?" tanya Argo kepada wartawan.

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/nasional/01-2018/usai_tangkap_penyebar__polisi_buru_pengunggah_video_pertemuan_konsumen_pulau_reklamasi/94571.html">Usai Tangkap Penyebar, Polisi Buru Pengunggah Video Pertemuan Konsumen Pulau Reklamasi</a>&nbsp;<a href="http://kbr.id/berita/01-2018/polemik_reklamasi__pembeli_properti_pulau_d_dijanjikan_maret_izin_beres/94550.html">Polemik Reklamasi, Pembeli Properti Pulau D Dijanjikan Maret Izin Beres</a>&nbsp; &nbsp;</b><br>
    

Argo Yuwono menjelaskan pada 9 Desember 2017, Lucia memprotes PT KNI selaku pengembang Pulau D terkait bangunan di proyek Golf Island yang dia beli. 

Tiga hari kemudian, pada 11 Desember, pegawai Agung Sedayu Group bernama Lenny Marlina melaporkan Lucia ke Polda Metro Jaya. 

Ada dua laporan yang dibuat Lenny Marlina. Selain laporan pencemaran nama baik, pegawai Agung Sedayu Group juga membuat laporan mengenai pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Terkait pelanggaran UU ITE, polisi sempat menetapkan seorang bernama William sebagai tersangka. William bukan konsumen Agung Sedayu Group, tetapi dia dituduh merugikan pengembang karena menyebarkan video rekaman kejadian saat banyak konsumen memprotes manajemen Agung Sedayu Group pada 9 Desember itu.

Belakangan, polisi menghentikan kasus pelanggaran UU ITE itu karena tersangka William membuat permohonan maaf melalui surat kabar, sehingga Agung Sedayu Group mencabut laporan tersebut. Sedangkan, kasus pencemaran nama baik dengan tersangka Lucia masih berlanjut.

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/01-2018/kisruh_properti_pulau_reklamasi__agung_sedayu_group_lapor_polisi__1_orang_jadi_tersangka/94544.html">Kisruh Properti Pulau Reklamasi: Agung Sedayu Group Lapor Polisi, 1 Orang Jadi Tersangka</a>&nbsp;&nbsp;</b><br>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/12-2017/tak_mau_kembalikan_duit_konsumen__pt_kni_terancam_dilaporkan_ke_polisi/94226.html">Tak Mau Kembalikan Duit Konsumen, PT KNI Terancam Dilaporkan ke Polisi</a>&nbsp;&nbsp;</b><br>
    

Editor: Agus Luqman 

  • konsumen bangunan pulau reklamasi
  • reklamasi teluk jakarta
  • pembatalan reklamasi teluk Jakarta
  • konsumen jadi tersangka
  • Agung Sedayu Group
  • PT Kapuk Naga Indah KNI

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!