HEADLINE

Konsumen Properti Pulau Reklamasi jadi Tersangka, Ini Kata Ahli Pidana

Konsumen Properti  Pulau Reklamasi jadi Tersangka, Ini Kata Ahli Pidana

KBR, Jakarta-  Ahli hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai penetapan konsumen properti di pulau reklamasi sebagai tersangka pencemaran nama baik janggal. Dia menilai tidak ada unsur pidana dalam protes yang disampaikan konsumen, Lucia, saat mendatangi kantor pemasaran PIK 2.

"Mestinya konsumen justru dilindungi. Bahwa konsumen umpamanya mengeluhkan keluhannya di media sosial atau media lain ya sangat mungkin. Karena keluhan langsung ke produsen tidak ditanggapi. Pasal 310 itu, ada klausul ketiga. Kalau apa yang dikemukakan seseorang itu untuk pembelaan diri atau kepentingan umum, maka dia lepas. Tidak  bisa dituntut dia sebagai pencemaran," ujar Abdul kepada KBR, Kamis(1/2).


Dalam kasus ini, menurut dia, syarat untuk kepentingan umum itu terpenuhi. Karena, jumlah konsumen yang merasa dirugikan dan mengajukan protes kepada pihak pengembang lebih dari tiga orang.


Dia menambahkan pasal pencemaran nama baik dalam KUHP juga tidak bisa digunakan jika subjek pelapornya adalah perusahaan atau institusi. Sebab, subjek maupun objek dari KUHP semestinya individu.


"Enggak kena, enggak masuk itu. Tidak masuk kualifikasi pasal 310. Yang dimaksud di pasal itu, yang dicemarkan, difitnah, itu orang."


Abdul Fickar justru menyarankan agar konsumen melaporkan balik pengembang jika ada dugaan penipuan dalam proses transaksi. Undang-Undang Perlindungan Konsumen sudah mengatur ketentuan yang mesti dipenuhi oleh pihak penjual. Salah satunya, iklan produk tidak boleh menggunakan kata-kata yang menipu.

Dalam dokumen gugatan yang diajukan konsumen Golf Island ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), konsumen merasa dirugikan pihak pengembang yang berjanji pembangunan akan berjalan lancar  karena seluruh izinnya sudah dikantongi. Pasal 8 UU Perlindungan Konsumen Tahun 1999 mengatur pelaku usaha dilarang memperdagangkan produk yang tidak sesuai dengan janji dalam iklan atau promosi.

"Kalau konsumen bisa membuktikan bahwa produk yang dijual ada unsur menipunya, itu bisa dipidanakan."

Sebelumnya Konsumen bangunan Pulau D, proyek reklamasi Teluk Jakarta, Lucia merasa pengembang PT. Kapuk Naga Indah, melalui induk usahanya, Agung Sedayu Group, telah mengkriminalisasi dirinya. Pasalnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Lucia sebagai tersangka pencemaran nama baik, fitnah, dan perbuatan tidak menyenangkan kepada pengembang.

Lucia menjelaskan, selama ini dia tidak pernah melakukan hal-hal yang dituduhkan itu. Sebagai orang yang ditunjuk pengembang PT. kapuk Naga Indah sebagai juru bicara konsumen, Lucia hanya mempertanyakan status perizinan bangunan yang para konsumen beli dan meminta penghentian pembayaran cicilan karena perizinan bangunan di pulau reklamasi bermasalah.


"Saya salah apa? Saya konsumen. Saya merasa uang yang sudah saya serahkan, itu gak ketahuan nasibnya sekarang. Saya boleh bertanya dong? Saya bertanya dulu. Bertanya saja sudah tidak boleh. Saya bahkan belum sampai minta uang balik. Masih berbaik hati. Kalian urus izinnya, tolong berhentikan dulu ya cicilannya," kata Lucia usai pemeriksaan awal di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (1/2).

Baca: Konsumen jadi Tersangka, Ini Kata Polisi

Lucia menjelaskan, pengembang PT. KNI sudah memasarkan bangunan bahkan sebelum pulaunya selesai dibangun. Waktu itu, para konsumen tidak tahu bahwa anak usaha Agung Sedayu Group itu tidak memiliki sejumlah perizinan, salah satunya Izin Mendirikan Bangunan.

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/12-2017/tak_mau_kembalikan_duit_konsumen__pt_kni_terancam_dilaporkan_ke_polisi/94226.html">Usai Tangkap Penyebar, Polisi Buru Pengunggah Video Pertemuan Konsumen Pulau Reklamasi</a> </b><br>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/01-2018/usai_tangkap_penyebar__polisi_buru_pengunggah_video_pertemuan_konsumen_pulau_reklamasi/94571.html">Polemik Reklamasi, Pembeli Properti Pulau D Dijanjikan Maret Izin Beres</a> </b><br>
    

  

Lucia kini  berencana akan mengajukan praperadilan. Kuasa hukum Lucia, Rendy Anggara Putra, mengatakan  ada kejanggalan dalam proses yang dilakukan Polda Metro Jaya, dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka.


Rendy mempertanyakan, proses penyelidikan yang dilakukan polisi dalam kasus tersebut. Sebab, rentang waktu dari masuknya laporan sampai keluarnya Surat Perintah Penyidikan, sangat kilat. Padahal, prosedurnya, polisi harus melakukan penyelidikan terlebih dahulu, sebelum menaikkan statusnya ke penyidikan.


"Itu kan laporan tanggal 11 Desember, tapi SPDP tanggal 12. Artinya dalam satu hari langsung sidik. Nah kapan lidiknya? Itu yang kita pertanyakan. Kemudian, apa dasar yang membuatnya jadi tersangka? Niat jahatnya tidak ada. Dia cuma complain. Menurut kami belum cukup bukti permulaan untuk menetapkan Bu Luci jadi tersangka," kata Rendy di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (1/2).

 
Baca juga:
    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/01-2018/kisruh_properti_pulau_reklamasi__agung_sedayu_group_lapor_polisi__1_orang_jadi_tersangka/94544.html">Kisruh Properti Pulau Reklamasi: Agung Sedayu Group Lapor Polisi, 1 Orang Jadi Tersangka</a> </b><br>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/12-2017/tak_mau_kembalikan_duit_konsumen__pt_kni_terancam_dilaporkan_ke_polisi/94226.html">Tak Mau Kembalikan Duit Konsumen, PT KNI Terancam Dilaporkan ke Polisi</a> </b><br>
    

Editor: Agus Luqman 

  • PT Kapuk Naga Indah KNI
  • reklamasi teluk jakarta
  • konsumen jadi tersangka
  • pembatalan reklamasi teluk Jakarta
  • Agung Sedayu Group
  • konsumen bangunan pulau reklamasi
  • Abdul Fickar Hadjar

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!