HEADLINE

75 Profesor Dorong Ketua MK Arief Hidayat Mundur

"Puluhan Profesor menyarankan Arief Hidayat buka lagi makalah Satjipto Rahardjo"

May Rahmadi

75 Profesor Dorong Ketua MK Arief Hidayat Mundur
Widodo Dwi Putro (kiri) dan Bivitri Susanti menunjukkan surat dorongan mundur untuk Ketua MK Arief Hidayat. Foto: May Rahmadi

KBR, Jakarta - Puluhan Profesor Hukum dari pelbagai perguruan tinggi mendorong hakim konstitusi Arief Hidayat mundur dari jabatan sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi. Desakan ini menyusul dua sanksi etik yang dijatuhkan kepada Arief. Sanksi pertama terkait ketebelece buat Jaksa Agung, sedangkan kedua mengenai pertemuannya dengan sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). 

BacaSanksi Dewan Etik Kepada Ketua MK Arief Hidayat

Bivitri Susanti menjelaskan, pihaknya menganggap Arief tak lagi dapat menjaga marwah perundangan di Indonesia. "Aturan perundang-undangan tidak ada yang dapat memaksa beliau untuk mundur. Mereka paham itu. Karena itu, mereka ini mengimbau secara moral, mendorong beliau mundur. Karena itu yang dilampirkan model seperti itu, untuk mengingatkan bahwa moral itu lebih tinggi dari pada hukum," kata Bivitri di Mahkamah Konstitusi Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (20/2).

Pada aksi kali ini, 75 profesor membawa surat dan makalah penggagas hukum progresif, almarhum Satjipto Rahardjo. Makalah tersebut digandakan menjadi 12 eksemplar. Di mana sembilan untuk para hakim MK, termasuk Arief Hidayat dan sisanya ditujukan untuk anggota Dewan Etik MK.

Menurut Widodo Dwi Putro, surat dan makalah itu merupakan penanda bahwa moral lebih tinggi ketimbang hukum. Ia ingin Ketua MK kembali membaca makalah Satjipto yang juga merupakan gurunya saat menempuh pendidikan tinggi. 

"Dalam tulisan akhirnya, Prof Tjip menulis, apakah terlalu bermimpi kalau ingin penegak hukum, pejabat publik, hakim adalah para negarawan yang konsisten mengemban etika dan moral," tiru Widodo sebagaimana yang tertulis dalam artikel yang ditulis Satjipto Rahadjo. 

BacaArief Masih Ketua MK, Aktivis Ragu Uji Materi UU MD3

Makalah terbitan 1986 berjudul Etika, Budaya dan Hukum. Dalam makalah tersebut Satjipto Rahardjo menekankan betapa pentingnya menghubungkan hukum dengan aspek non-teknis, yaitu etika. Tjip, sapaan Satjipto, menulis bahwa faktor etika diperlukan dalam menggerakkan hukum. Sikap etis tersebut berupa pengendalian perilaku berdasarkan harga diri dan martabat kemanusiaan. 

Pendapat serupa disampaikan bekas Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD. Ia menyarankan agar Arief Hidayat mendengar desakan mundur yang disampaikan sejumlah pihak. Menurut Mahfud, ketidakpercayaan publik itu merupakan teguran moral bagi MK, khususnya Arief yang kembali terpilih sebagai hakim konstitusi setelah pertemuan dengan legislator. Teguran moral tersebut seharusnya bisa membuat Arief merasa malu dan takut. Meski begitu, desakan mundur ini tidak ada dalam aturan yuridis. Karena itu, menurut Mahfud, keputusan mundur sangat bergantung pada hati nurani Arief.

"Kalau moral, itu hukumannya bersifat otonom. Datang dari diri sendiri. Merasa malu, takut, tebal muka dan sebagainya. Itu bagian dari bisikan nurani masing-masing orang. Oleh karena itu, terserah saja. Saya tidak menjadi bagian dari orang yang mendesak-desak mundur hakim MK. Tetapi saya jadi bagian, mari dengarkan bisikan nurani yang ada di setiap denyut kehidupan masyarakat yang kemudian memantul pada nurani masing-masing orang," jelas Mahfud di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat, Jumat (16/2). 

BacaPendapat Empat Hakim MK yang 'Bela' KPK 

Sebelumnya, MK menolak gugatan pegawai KPK terhadap UU MD3 terkait kewenangan DPR melakukan hak penyelidikan (angket) terhadap lembaga antirasuah. MK menganggap KPK masuk dalam ranah eksekutif, sehingga dapat menjadi objek hak angket DPR. Meski begitu, DPR tidak dapat melakukan angket terhadap proses hukum, mulai penyelidikan, penyidikan hingga penuntutan yang tengah dilakukan KPK. 

Putusan ini sebetulnya tidak bulat karena 4 hakim di antara 9 hakim konstitusi berbeda pendapat dengan Ketua MK, Arief Hidayat. Di antara hakim yang menolak adalah Suhartoyo dan Saldi Isra. Mereka menganggap KPK tidak tergolong dalam salah satu pembagian kekuasan negara, baik eksekutif, yudikatif dan legislatif. Keputusan ini yang kemudian membuat sejumlah pihak malas untuk melakukan uji materi terhadap Undang-Undang MD3 yang baru diketok DPR awal tahun ini. Padahal aturan tersebut mengandung sejumlah pasal kontroversial, seperti hak imunitas anggota DPR dan pasal mengenai pemanggilan paksa. 

Editor: Damar Fery Ardiyan

 

  • Arief Hidayat
  • MK pansus angket
  • putusan MK

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!