BERITA

Sunda Empire, Polisi Periksa 5 Saksi

Sunda Empire, Polisi Periksa 5 Saksi

KBR, Jakarta-  Kepolisian Republik Indonesia telah memeriksa  lima orang saksi terkait keberadaan Sunda Empire. Juru bicara Mabes Polri Asep Adi Saputra mengatakan, Polda Jawa Barat   juga memeriksa ahli terkait kasus Sunda Empire masuk ranah pidana.

"Saat ini penyidik Polda Jawa Barat telah memeriksa 5 orang saksi di antaranya adalah saksi tempat dimana digunakan deklarasi tentang Sunda Empire itu termasuk juga beberapa saksi yang terkait keanggotaan dari Sunda Empire," ujar Juru bicara Mabes Polri Asep Adi Saputra di Bareskrim Mabes Polri, Senin (27/01/2020).


Asep menuturkan, selain memeriksa saksi, Kepolisian juga memeriksa saksi ahli untuk memperdalam kasus tersebut. Ahli yang diperiksa tersebut dari ahli bahasa, ahli pidana, ahli sosiologi dan juga ahli sejarah.

Kata dia, dugaan awal Sunda Empire masuk ranah pidana penyebaran berita bohong.

"Sementara dugaannya ada sebuah bentuk kegiatan yang diduga melanggar ketentuan pidana khususnya pasal 14 dan pasal 15 undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang kitab Undang-Undang hukum pidana terkait dengan dugaan penyebaran berita bohong," ujar Asep.


Sebelumnya, Sunda Empire muncul tak lama setelah Keraton Agung Sejagat di Purworejo, Jawa Tengah. Saat ini Polda Jabar meningkatkan status laporan terkait kemunculan Sunda Empire, menjadi ke tahap penyidikan. Namun polisi belum menetapkan tersangka karena polisi masih melakukan pemeriksaan sakai

Kerajaan Baru

Wakil Presiden Maruf Amin memberi komentar soal munculnya komunitas di sejumlah daerah yang mengklaim sebagai kerajaan baru.

Maruf Amin menegaskan tidak akan membiarkan adanya kerajaan yang menyimpang. Dia menyatakan, jika terbukti menyimpang maka komunitas yang mengklaim sebagai kerajaan-kerajaan baru ini harus dibubarkan.


"Kerajaan yang masih diakui eksistensinya kan Jogja, sehingga sultannya itu menjadi gubernur di Yogjakarta. Selain itu kan lebih bersifat budaya. Kalau yang sifatnya komunitas budaya, sepanjang tidak melanggar dan tidak menyimpang dan tidak merugikan pihak lain, tidak ada tindak pidananya. Tapi kalau sudah nanti dilihat ada penyimpangan tentu harus dibubarkan, harus dilarang," kata Marif di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Rabu (22/1/2020).


Wakil Presiden Maruf Amin mengatakan saat ini sudah ada perkumpulan raja dan sultan nusantara. Mereka yang mengklaim sebagai kerajaan baru jelas tidak masuk ke perkumpulan itu. Dengan begitu, kata Maruf, pengklaim kerajaan baru juga tak memiliki kekuasaan dan pengakuan.


Sebelumnya, muncul sejumlah komunitas yang mengaku sebagai kerajaan. Di antaranya Keraton Sejagat di Purworejo, Jawa Tengah dan Sunda Empire di Cimahi, Jawa Barat.


Editor: Rony Sitanggang

  • kerajaan
  • komunitas budaya
  • Maruf Amin
  • sunda empire

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!