BERITA

Suap PAW, Wahyu Kirim Surat Minta Maaf dan Siap Mundur dari KPU

Suap PAW, Wahyu Kirim Surat  Minta Maaf dan Siap Mundur dari KPU

KBR, Jakarta-  Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan akan segera mengundurkan diri dari jabatannya setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Ia diduga menerima suap terkait penetapan anggota DPR terpilih periode 2019-2024. 

Rencana pengunduran diri itu, ia sampaikan melalui surat terbuka ditulisnya usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK Jumat (10/01) dini hari. Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh rakyat Indonesia dan seluruh jajaran KPU, atas perbuatannya itu.


Wahyu mengatakan  akan menghormati proses hukum dan bersikap kooperatif selama masa penyidikan. Dia menyebut  kasus yang menjeratnya merupakan masalah pribadi.

Pascapenetapan Wahyu sebagai tersangka, Ketua KPU Arief Budiman, 

mengatakan berdasarkan peraturan, komisioner KPU RI yang telah berstatus sebagai terdakwa maka akan dinonaktifkan dari jabatannya. Apabila sudah berkekuatan hukum tetap dan diputus bersalah, maka yang bersangkutan akan diberhentikan sebagai Anggota KPU RI. Namun apabila putusan tidak bersalah maka KPU akan merehabilitasi.


Dalam kasus ini, KPU membuka kemungkinan untuk memberhentikan yang bersangkutan dalam putusan rapat pleno. Meski Wahyu belum ditetapkan bersalah di pengadilan demi menjaga integritas lembaga.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan atau WSE sebagai tersangka dalam kasus penerimaan hadiah/janji terkait penetapan Anggota DPR RI terpilih 2019-2024.

Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar mengatakan Wahyu diduga menerima uang sebesar Rp400 juta dalam mata uang dolar Singapura.


Selain Wahyu, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya, Agustiani Tio Fridelina (ATF) yang disebut sebagai orang kepercayaan Wahyu, bekas calon anggota legislatif dari PDIP Harun Masiku (HAR) dan pihak swasta Saeful (SAE).


"Sejalan dengan penyidikan tersebut, KPK menetapkan empat orang tersangka. Sebagai penerima, WSE Komisioner KPU RI 2017-2022. ATF mantan anggota Badan Pengawas Pemilu, orang kepercayaan WSE. Sebagai pemberi HAR dan SAE," ucap Lili di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis, (9/1/2020).



Editor: Rony Sitanggang

  • Pergantian Antar Waktu
  • Wahyu Setiawan
  • PAW
  • KPK
  • suap KPU
  • OTT KPK

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!