BERITA
Sidang Gugatan UU KPK Ditunda Gara-gara Pemerintah Belum Siap
"“Karena Pemerintah belum siap, maka sidang ditunda dan berlanjut pada Senin, 3 Februari 2020," kata Ketua MK Anwar Usman."
Adi Ahdiat
KBR, Jakarta - Mahkamah Konstitusi menggelar sidang lanjutan gugatan UU KPK hasil revisi pada Selasa (14/1/2020).
Sidang kali ini diagendakan untuk mendengar keterangan dari pihak pemerintah. Namun, sidang ditunda gara-gara perwakilan pemerintah belum siap.
“Karena pemerintah belum siap, maka sidang ditunda dan berlanjut pada Senin, 3 Februari 2020. Dengan demikian, sidang kami tutup,” ucap Ketua MK Anwar Usman, seperti dilansir situs MK, Selasa (14/1/2020).
Seharusnya, dalam sidang ini pemerintah menanggapi gugatan yang diajukan beberapa pemohon, yakni:
<li>Gregorius Yonathan Deowikaputra</li>
<li>Fathul Wahid, dkk.</li>
<li>Ricki Martin Sidauruk, dkk.</li></ul>
Para pemohon itu mengajukan gugatan yang berbeda-beda. Namun, mereka umumnya mempermasalahkan UU KPK baru karena proses pembentukannya dianggap tertutup, dan sejumlah pasalnya dianggap mengganggu independensi KPK.
Selain digugat oleh nama-nama di atas, UU KPK juga digugat oleh:
<li>Eks-Pimpinan KPK Agus Rahardjo, dkk.</li>
<li>Jovi Andreas Bachtiar, dkk.</li>
<li>Martinus Butarbutar, dkk.</li></ul>
MK belum mengumumkan jadwal sidang lanjutan atas gugatan pemohon.
Editor: Agus Luqman
- Revisi UU KPK
- UU KPK
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!