BERITA

Proyek Revitalisasi Monas, PSI Laporkan Dugaan Kontraktor Fiktif kepada KPK

""Sekarang di depan mata, lagi-lagi akrobat anggaran dipertunjukkan. PSI mendesak KPK segera bertindak. Uang rakyat jangan seenaknya dipermainkan seperti ini,”"

Muthia Kusuma

Proyek Revitalisasi Monas, PSI Laporkan Dugaan Kontraktor Fiktif kepada KPK
Anggota Advokasi PSI Jakarta, Patriot Muslim lapor dugaan Kontraktor Fiktif Proyek Revitalisasi Monas, Gedung KPK, Kamis (23/01). (KBR/Muthia)

KBR, Jakarta-   Partai Solidaritas Indonesia (PSI) melaporkan dugaan kontraktor fiktif pada proyek revitalisasi Monas, DKI Jakarta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Anggota Advokasi PSI Jakarta, Patriot Muslim meminta KPK mengusut kontraktor pemenang lelang PT Bahana Prima Nusantara yang melaksanakan proyek ini.

Patriot curiga alamat kontraktor di Jalan Nusa Indah No. 33, Ciracas, Jakarta Timur itu bukan alamat sebenernya. Sebab, setelah ditelusuri oleh PSI alamat tersebut berada di dalam sebuah gang kawasan permukiman. Artinya, kontraktor melanggar peraturan lelang oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

"Akhirnya dari problem soal alamat  kantor yang belum jelas tadi, yang kita duga ada pelanggaran peraturan LKPP tadi. Akhirnya jadi berkembang apakah perusahaan kontraktor ini jangan-jangan ya diduga perusahaan kertas atau perusahaan bendera. Itu kan menyalahi aturan,"  ucap Patriot di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis  (23/1/2020).

Guna memperkuat laporannya, PSI melengkapi dengan dokumen terkait Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) yang memuat foto dan tautan berita soal dugaan alamat fiktif. Ia menduga ada keterlibatan penyelanggara negara dari unsur Pemprov DKI Jakarta, serta meminta KPK mengusut dugaan kontraktor fiktif itu.

“Sejak awal PSI menyatakan siap kawal uang rakyat. Sekarang di depan mata, lagi-lagi akrobat anggaran dipertunjukkan. PSI mendesak KPK segera bertindak. Uang rakyat jangan seenaknya dipermainkan seperti ini,” kata Patriot.

Namun demikian, laporan ini belum diterima oleh KPK lantaran masih ada berkas yang harus dilengkapi.

"Tadi masih ada berkas yang harus dilengkapi. Jadi belum bisa ditunjukkan. Belum ada karena masih ada dokumen kontrak (yang belum dilengkapi)," pungkasnya.


Editor: Rony Sitanggang

  • korupsi
  • komisi pemberantasan korupsi
  • PSI DPRD DKI Jakarta

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!