BERITA

Penataan Monas, Ini Alasan DPRD Minta Penghentian

""Revitalisasi ini sementara dihentikan sebelum mendapatkan surat dari ketua tim pengarah,""

Penataan Monas, Ini Alasan DPRD Minta Penghentian
Revitalisasi pembangunan plaza selatan Monumen Nasional (Monas) di Jakarta, Rabu (22/1). (Antara/Aditya)

KBR, Jakarta-   Setelah menggelar Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta merekomendasikan agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menghentikan revitalisasi Monumen Nasional (Monas) sementara waktu. Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi menyebut penghentian ini berlaku mulai Rabu ( 29/01).

"Pertemuan antara kami dengan eksekutif, revitalisasi ini sementara dihentikan menunggu surat dari  komisi pengarah. Kita makanya melihat ke lapangan (Monas), hari ini revitalisasi ini sementara dihentikan sebelum mendapatkan surat dari ketua tim pengarah," ujar Prasetyo, Selasa (28/01/20).


Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi menjelaskan seharusnya Pemprov DKI mengantongi izin dari Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka. Izin tersebut menjadi dasar jalannya proyek revitalisasi Monas.


"Eksekutif pemerintah daerah melaksanakan tanpa seizin daripada Ketua Komite pengarah. Kan harusnya ada koordinasi dan komunikasi ya," katanya.


Menanggapi itu, Pemerintah DKI Jakarta menyatakan akan mengikuti rekomendasi memberhentikan sementara proyek revitalisasi Monumen Nasional (Monas). Ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah DKI Saefullah, usai Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) di Gedung DPRD Baru, Jakarta, Selasa (28/01/20).


"Nanti kita diskusi sama Dewan ya. Mungkin teman-teman Dewan ini lagi observasi, kondisinya seperti ini, mana yang lebih baik. Positifnya negatifnya ditunda atau seperti apa. Tapi kita menghadapi keputusan Mensesneg untuk pending dulu. Ada baiknya juga kita pending dulu supaya nanti ada rekomendasi atau persetujuan dari ketua Komisi Pengarah," jelas Saefullah (28/01/20).


Sekretaris Daerah DKI Saefullah mengatakan pemberhentian itu akan dimulai Rabu (29/01) sampai mendapatkan izinnya dari komisi pengarah. Dia berharap Pemprov dapat segera memperoleh izinnya.


Editor: Rony Sitanggang


  • Anies Baswedan
  • komisi pemberantasan korupsi
  • korupsi
  • revitalisasi monas

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!