BERITA

Pemahaman Hakim soal Dispensasi Pernikahan Anak Masih Lemah

Pemahaman Hakim soal Dispensasi Pernikahan Anak Masih Lemah

KBR, Jakarta - Bekas komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) periode 2002-2007 Zumrotin Susilo mengapresiasi kenaikan batas minimal usia perkawinan dari 16 menjadi 19 tahun. 

Meski begitu ia meminta pemberian dispensasi pernikahan untuk anak dibawah usia perkawinan diperketat.

Ia menilai, selama ini dispensasi seringkali diberikan tak sesuai dengan ketentuannya. Hal tersebut kata dia dipengaruhi minimnya pengetahuan hakim terhadap Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin.

"Kayaknya yang diarah oleh Mahkamah Agung adalah ini bisa diberikan dispensasi apabila dia hamil, maka ada surat keterangan dokter. Yang terjadi di lapangan, pemahaman oleh para hakim agama itu lemah sekali. Jadi orang tua sudah mencetak undangan saja sudah diberi dispensasi. Padahal dalam peraturan MA sama sekali tidak ada," kata Zumrotin di Kawasan Cikini (10/1/20).

Ia meminta pemerintah memastikan seluruh petugas di pengadilan agama di seluruh daerah paham betul mengenai aturan soal pemberian dispensasi.

Selain itu ia meminta soal dispensasi kedepannya jadi perhatian pemerintah. Sebab pernikahan anak kata dia merupakan pelanggaran hak asasi manusia karena telah merampas hak anak.

"Apabila pada tahun 2020 mahkamah agung tidak menempatkan hakim-hakim agamanya yan paham tentang dispensasi pernikahan anak di setiap kabupaten, saya khawatir, undang-undang yang sudah bagus, perMAnya bagus tapi tidak memberikan makna yang berarti di masyarakat. Targetnya 2020 itu yang harus kita amati," tambahnya.

Editor: Agus Luqman 

  • usia perkawinan
  • dispensasi pernikahan
  • mahkamah agung
  • Komnas HAM
  • pernikahan anak

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!