BERITA

OTT, Istana: Berhenti Curigai Jokowi Ingin Lemahkan KPK

OTT, Istana: Berhenti Curigai Jokowi Ingin Lemahkan KPK

KBR, Jakarta-  Istana Kepresidenan meminta publik tak terus mencurigai Presiden Joko Widodo ingin melemahkan KPK, meski telah membiarkan Undang-undang revisi UU KPK berlaku, serta melantik Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, KPK masih tetap menjalankan fungsinya memberantas korupsi di Indonesia, meski ada UU KPK hasil revisi, dan Dewas KPK.

Salah satu buktinya, kata Pramono, KPK mengadakan operasi tangkap tangan bupati Sidoarjo, Jawa Timur, kemarin.

"Semua hal yang berkaitan dengan Perpres, yang berkaitan dengan KPK, itu melibatkan komisioner KPK. Karena bagaimana pun pemberantasan korupsi itu menjadi lebih baik kalau KPK kuat. Yang diuntungkan siapa? Pemerintah dalam hal ini. Seperti pada kemarin ada OTT di Sidoarjo, ini menunjukkan KPK masih mempunyai kekuatan yang sangat kuat, sehingga tidak perlu lagi kecurigaan, diperdebatkan, dalam hal itu," kata Pramono di kantornya, Rabu (08/01/2020).


Pramono mengatakan, Jokowi tetap menginginkan pemberantasan korupsi di Indonesia berjalan dengan baik. Misalnya soal pembentukan beberapa Peraturan Presiden (Perpres) sebagai aturan turunan dari UU KPK hasil revisi, kata Pramono, tetap akan melibatkan kelima komisioner lembaga antikorupsi tersebut.


Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Perpres nomor 91 tahun 2019 tentang Organ Pelaksana Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Sedangkan saat ini, Jokowi juga tengah menggodok Perpres lainnya, yakni tentang organisasi dan tata kerja pelaksana pimpinan KPK, yang akan menempatkan pegawai KPK sebagai organ pelaksana untuk kelima pimpinan lembaga antikorupsi itu. Selain itu, Jokowi juga menyiapkan Pepres tentang perubahan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN). 

Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan  Bupati Sidoarjo Saiful Ilah sebagai tersangka pascaoperasi tangkap tangan pada Selasa, (7/1/2020). Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengungkapkan, penyelidikan telah dilakukan sejak satu tahun lalu. Namun baru terkena OTT di 2020.

"Adapun konstruksi perkara yang diduga terjadi adalah pada tahun 2019 dinas PU dan BSMDA kabupaten Sidoarjo melakukan pengadaan beberapa proyek. IGR adalah salah satu kontraktor yang mengikuti pengadaan untuk proyek tersebut. Sekitar bulan Juli, IGR melapor ke Bupati SSI, bahwa ada proyek yang ia inginkan namun ada proses sanggahan dalam pengadaannya. Hingga ia bisa tidak mendapatkan proyek tersebut meminta kepada SSI untuk tidak menanggapi sanggahan tersebut dan memenangkan pihaknya dalam proyek jalan candi prasung bernilai 21,5 miliar rupiah," ungkap Alex di kantor KPK, Rabu (08/01) malam.


Editor: Rony Sitanggang

  • operasi tangkap tangan
  • Komisi Pemberantasan Korupsi
  • Bupati Sidoarjo Saiful Ilah
  • KPK

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!