BERITA

Ombudsman: Kementerian dan Polisi Tak Tegas Awasi Tambang

"Ombudsman usul ada badan khusus pengawasan tambang, yang berwenang mengawasi tambang legal dan ilegal."

Ombudsman: Kementerian dan Polisi Tak Tegas Awasi Tambang
Ilustrasi: Lubang bekas galian tambang di Kalimantan Timur yang belum direklamasi sesuai ketentuan. (Foto: ANTARA)

KBR, Jakarta - Ombudsman RI menilai sejumlah kementerian dan kepolisian tidak tegas dalam mengawasi bisnis pertambangan.

Anggota Ombudsman RI Laode Ida menyebut ada sejumlah penilaian dari Ombudsman soal longgarnya pengawasan di sektor pertambangan.

Pertama, fungsi pengawasan yang dilakukan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tidak berjalan optimal.

"Sekarang pengawasan itu dilakukan oleh Inspektur Tambang di Kementerian dan Dinas ESDM. Sudah jumlah terbatas, kewenangannya tidak untuk tambang ilegal. Jadi jumlahnya terbatas, anggarannya juga terbatas, mereka nggak berdaya sama sekali," kata Laode di kantor Ombudsman RI, Jakarta, Rabu (22/1/2020).

Kedua, kata Laode, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) juga kurang tegas dalam mengawasi bisnis pertambangan. Padahal, KLHK adalah pihak yang berwenang memberi izin pemanfaatan lahan.

Laode menganggap KLHK tidak proaktif, bahkan cenderung hanya bergerak reaktif atas aduan masyarakat.

Ketiga, Laode juga menyinggung adanya oknum kepolisian yang terlibat usaha pertambangan ilegal, sehingga kurang mendukung kewajiban pemerintah mengawasi tambang ilegal.

"Polisi harusnya penegak hukum. Tetapi fakta lapangannya masih banyak terjadi tambang-tambang ilegal yang secara diam-diam ternyata di back up oleh oknum-oknum aparat," katanya.


Ombudsman Usul Ada Badan Pengawas Tambang

Untuk mengatasi masalah di atas, Ombudsman mengusulkan agar pemerintah membentuk badan khusus pengawasan tambang.

"Kami sudah sampaikan kemarin pada Pak Mahfud, bahwa kami akan menyampaikan semacam catatan akhir atau tindakan korektif pada pemerintah untuk membentuk semacam unit khusus pengawasan pertambangan. Jadi pengawasan terintegrasi. Saya minta nanti dalam bentuk Inpres," kata Laode.

Menurut Laode, badan pengawas tambang semestinya berada langsung di bawah presiden. Ia juga mengusulkan agar badan ini punya kewenangan mengawasi tambang legal dan ilegal.

Editor: Agus Luqman

  • reklamasi lubang tambang
  • pascatambang
  • lubang tambang
  • tambang ilegal

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!