BERITA

Muhammadiyah: Rokok Elektronik Haram Sebagaimana Rokok Konvensional

Muhammadiyah: Rokok Elektronik Haram Sebagaimana Rokok Konvensional

KBR, Jakarta - Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengeluarkan fatwa yang mengharamkan rokok elektronik. Dalam rilis yang diterima KBR, Jumat (24/1/2020) fatwa itu menyebutkan:

Merokok e-cigarette hukumnya adalah haram sebagaimana rokok konvensional, karena:

a. merokok e-cigarette termasuk kategori perbuatan mengonsumsi khabā’iṡ (merusak/membahayakan).

b. perbuatan merokok e-cigarette mengandung unsur menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan dan bahkan merupakan perbuatan bunuh diri secara cepat atau lambat  sesuai dengan Q.S. al-Baqarah (2: 195) Q.S. an-Nisa’ (4: 29).

c. perbuatan merokok e-cigarette membahayakan diri dan orang lain yang terkena paparan uap e-cigarette sebagaimana telah disepakati oleh para ahli medis dan para akademisi.

d. e-cigarette sebagaimana rokok konvensional diakui mengandung zat adiktif dan unsur racun yang membahayakan, tetapi dampak buruk e-cigarette dapat dirasakan baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang.

e. berdasarkan logika qiyās aulāwi keharaman e-cigarette lebih kuat dibandingkan dengan rokok konvensional. Hal ini karena: (1) penggunaan e-cigarette tidak lebih aman dibandingkan dengan penggunaan rokok konvensional sesuai fakta ilmiah yang menunjukkan tidak ada satu pun pihak medis yang menyatakannya aman dari bahaya (Lampiran B. Poin 3,4, dan 5); (2) merokok e-cigarette dalam jangka waktu yang lama akan menumpuk jumlah nikotin dalam tubuh (Lampiran B. Poin 6 dan 9); (3) ditemukan zat karsinogen dalam e-cigarette (4) e-cigarette juga telah terbukti disalahgunakan untuk mengonsumsi narkoba.

f. pembelanjaan e-cigarette merupakan perbuatan tabżīr (pemborosan) sebagaimana diisyaratkan dalam Q.S. al-Isra (17: 26-27).

g. merokok e-cigarette bertentangan dengan unsur-unsur tujuan syariah (maqāṣid asy-syarī‘ah), yaitu (1) perlindungan agama (ḥifẓ ad-dīn), (2) perlindungan jiwa/raga (ḥifẓ an-nafs), (3) perlindungan akal (ḥifẓ al-‘aql), (4) perlindungan keluarga (ḥifẓ an-nasl), dan (5) perlindungan harta (ḥifẓ al-māl). 

h. merokok e-cigarette bertentangan dengan prinsip-prinsip kesempurnaan Islam, Iman dan Ihsan.

"Seluruh jajaran pimpinan dan warga Persyarikatan Muhammadiyah hendaknya menjadi teladan dalam upaya menciptakan masyarakat yang bebas dari bahaya rokok konvensional maupun e-cigarette," kata Majelis Tarjih PP Muhammadiyah dalam rilisnya.

"Langkah yang dilakukan oleh Majelis Tarjih Pimpinan Pusat Muhammadiyah ini dalam rangka untuk membantu negara dalam menyelamatkan generasi muda dari ancaman kecanduan rokok, baik itu rokok konvensional dan rokok elektronik," tegas mereka lagi.

Editor: Agus Luqman

  • rokok
  • rokok elektronik
  • rokok elektrik
  • PP Muhammadiyah

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!