BERITA

MK Tolak Satu Gugatan UU KPK, Masih Ada Enam Lainnya

"Setelah ini, MK masih harus mengadili enam kasus serupa."

Adi Ahdiat

MK Tolak Satu Gugatan UU KPK, Masih Ada Enam Lainnya
Ilustrasi: Unjuk rasa menolak revisi UU KPK di Gedung KPK, Jakarta, beberapa bulan lalu (17/9/2019). (Foto: ANTARA)

KBR, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pembacaan putusan terkait permohonan uji materi UU KPK yang diajukan Martinus Butarbutar, Rabu (29/1/2020).

Sebelumnya, seorang advokat Martinus Butarbutar memohon agar MK membatalkan pasal-pasal UU KPK baru tentang keberadaan Dewan Pengawas.

Martinus menilai Dewan Pengawas bisa membatasi wewenang personel KPK dalam melakukan penyelidikan, penyidikan, penggeledahan, penyadapan, dan lain sebagainya.

Namun, Hakim MK Arief Hidayat menolak permohonan tersebut, dengan alasan kerugiannya tidak jelas.

"Para Pemohon hanya menguraikan kerugian secara umum atas keberlakuan UU KPK, namun tidak secara jelas dan detail kerugian sesungguhnya yang diderita oleh para Pemohon sebagai Warga Negara Indonesia yang berprofesi sebagai advokat," kata Hakim MK Arief Hidayat, seperti tercatat dalam risalah sidangnya.

"Menurut Mahkamah, para Pemohon tidak dapat menerangkan kerugian konstitusional, baik aktual maupun potensial yang dialami oleh para Pemohon dengan berlakunya Pasal 37C ayat (2) UU KPK (tentang Dewan Pengawas)," kata Hakim MK Arief Hidayat. 

Sidang pun ditutup dengan pembacaan konklusi oleh Ketua MK Anwar Usman yang berbunyi: "Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima," tegasnya.


Berita Terkait: Sidang Gugatan UU KPK Ditunda Gara-gara Pemerintah Belum Siap


Masih Ada Enam 'Gugatan' Lainnya

Setelah selesai dengan Martinus Butarbutar, MK masih harus mengadili enam 'gugatan' lain terhadap UU KPK baru.

'Gugatan' yang belum tuntas disidangkan itu berasal dari beberapa tim Pemohon, yakni: 

    <li>Eks-Pimpinan KPK Agus Rahardjo, dkk.</li>
    
    <li>Gregorius Yonathan Deowikaputra</li>
    
    <li>Fathul Wahid, dkk.</li>
    
    <li>Ricki Martin Sidauruk, dkk.</li>
    
    <li>Jovi Andrea Bachtiar, dkk.</li>
    
    <li>Zico Leonard Simajuntak</li></ol>
    

    Para Pemohon mengajukan 'gugatan' berbeda-beda. Namun, mereka umumnya mempermasalahkan UU KPK baru karena proses pembentukannya dianggap tertutup, dan sejumlah pasalnya dianggap mengganggu independensi KPK.

    MK akan menggelar sidang lanjutan terkait semua 'gugatan' tersebut Senin pekan depan (3/2/2020), dengan agenda utama mendengar keterangan dari Pemerintah dan DPR.

    Editor: Agus Luqman

  • Revisi UU KPK
  • UU KPK
  • KPK
  • Mahkamah Konstitusi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!