BERITA

Masih Angkat Honorer, KemenPAN-RB Akan Berikan Sanksi

"Ya, sanksi nanti akan diputuskan bersama-sama kementerian terkait. Karena tergantung dari instansi mana"

Masih Angkat Honorer, KemenPAN-RB Akan Berikan Sanksi
Ilustrasi tenaga honorer di Kabupaten Langkat

KBR, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) bakal memberi sanksi kepada instansi pemerintahan yang masih mengangkat tenaga honorer.

Deputi bidang SDM Aparatur Kementerian PAN-RB Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, sanksi diberikan berdasarkan Pasal 96 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Larangan Pengangkatan Pegawai Non-PNS untuk mengisi jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN).


"Itu disebutkan (PP 49 Tahun 2018) Pasal 96 yang masih mengangkat itu akan dikenakan sanksi. Ya, sanksi nanti akan diputuskan bersama-sama kementerian terkait. Karena tergantung dari instansi mana," kata Setiawan saat konferensi pers di Kantor Kementerian PAN-RB, Jakarta, Senin (27/01/2020).


Setiawan Wangsaatmaja menegaskan setelah keputusan penghapusan tenaga honorer, pengangkatan PNS hanya dilakukan melalui mekanisme seleksi CPNS.


"Jadi semua harus melalui prosedur. Jadi maksudnya tidak ada lagi yang di luar ASN baik PNS maupun PPPK untuk diangkat," katanya.


Sebelumnya, Kementerian PAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sepakat dengan sejumlah komisi di DPR untuk menghapus tenaga honorer dari seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah. 

Kesepakatan itu telah diundangkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).


Editor: Kurniati Syahdan 

  • KemenPAN-RB
  • pns
  • ASN
  • honorer

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!