BERITA

Masa Kerja Habis, Menkopolhukam Akan Evaluasi Kinerja Saber Pungli

Masa Kerja Habis, Menkopolhukam Akan Evaluasi Kinerja Saber Pungli

KBR, Jakarta-  Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan keamanan, Mahfud MD   akan mengevaluasi kinerja saber pungli untuk beberapa bulan ke depan, sebelum surat keputusan (SK) diperpanjang. Ia mengatakan setelah masa evaluasi maka akan disusun SK baru sesuai dengan kebutuhan dan kebijakan saat ini.

SK Saber Pungli telah habis masa sejak 31 Desember lalu.

“Paling lama (diperpanjang) sampai April, karena kita akan evaluasi dulu kinerjanya dan tata hukumnya. Sehingga nanti akan diperbaharui lagi pada sekitar Maret atau April. Jadi sekarang Saber Pungli itu sebagai unit pemberantasan korupsi, tetapi skopnya ada di eksekutif karena lebih banyak kepada tenaga-tenaga administrasi, pegawai itukan eksekutif. Nah yang pungli-pungli itu ditangkepi oleh saber pungli selama ini.” Ujar Mahfud, di kantornya, Kamis (09/01/2020).


Mahfud mengatakan akan memperkuat dan mempertegas kedudukan Saber Pungli dalam SK baru. Menurutnya selama ini banyak pertanyaan terkait penanganan korupsi yang dilakukan oleh sipil, padahal seharusnya dilakukan oleh kejaksaan atau kepolisian sebagai penegak hukum. 


“Kalo tindakan pidana itukan harusnya polisi dan kejaksaan kok ini bisa sipil? Sebenarnya tidak salah, karena dalam praktiknya kalau ada tindakan pidana yang turun polisi melalui aparat resmi, Saber Pungli itu hanya pengumpan saja. Tapi kita akan perbaiki strukturisasinya sehingga secara hukum lebih pasti. Karena dasar hukumnya ada dua satu perpres dan keputusan menko.” Ujar Mahfud.


Peraturan Presiden (Perpres) nomor 87 tahun 2016 dan Keputusan Menko Polhukam nomor 78 tahun 2016 menjelaskan, Satgas Saber Pungli diisi oleh Kepolisian, Kejaksaan, Kemenko Polhukam, Kemenkumham, Kemendagri, Ombudsman, PPATK, BIN dan TNI di Kementerian atau Lembaga maupun Pemerintah Daerah.


Selama 3 tahun Saber Pungli dibentuk yakni pada 2016-2019, mereka telah melakukan 25.123 operasi tangkap tangan (OTT) di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, sebanyak 38.064 orang ditetapkan menjadi tersangka.


Editor: Rony Sitanggang

  • pilkada serentak
  • aparat netral pilkada
  • netralitas aparatur negara
  • Pilkada 2018
  • penetapan calon kepala daerah 2018
  • Pilkada serentak 2018

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!