BERITA

Luas Sawah Menyusut, Mentan Ancam Pidana Pelaku Alih Fungsi Lahan

""Setiap orang yang sengaja mengalihfungsikan lahan akan dijerat dengan tindak pidana kurungan selama lima tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp5 miliar.""

Adi Ahdiat

Luas Sawah Menyusut, Mentan Ancam Pidana Pelaku Alih Fungsi Lahan
Lahan pertanian beralih fungsi menjadi perumahan di Desa Imbanegara, Ciamis, Jawa Barat, Jumat (15/11/2019). (Foto: ANTARA/Adeng Bustomi)

KBR, Jakarta- Kementerian Pertanian (Kementan) mengungkapkan luas lahan pertanian Indonesia menyusut sekitar 60 ribu hektare tiap tahunnya.

Seiring dengan itu, kemampuan produksi pangan nasional pun terus menurun.

"Angka sebesar itu nyaris setara dengan angka penurunan produksi sebanyak 300.000 ton setiap tahun," jelas Kuntoro Boga Andri, Kepala Biro Humas Kementan di situs resminya, Senin (13/1/2020).

Kuntoro menyebut penyusutan itu terjadi karena maraknya alih fungsi lahan sawah menjadi kawasan perumahan, pabrik, jalan tol, dan fasilitas nonpertanian lain.

Selain berdampak pada penurunan pangan, Kuntoro menilai alih fungsi itu bisa berakibat pada kerusakan ekologis.

"Ketika pemanfaatan lahan melampaui daya dukungnya, maka alam bukan lagi menjadi sumber daya melainkan bencana. Karena itu perlu ada pengaturan keseimbangan antara alam dan kebutuhan ruang, termasuk perlindungan lahan pertanian dalam penataan ruang," jelas Kuntoro.


Berita Terkait: BPS: Lahan Pertanian Menyusut karena Sawit dan Real Estate


Mentan Ingin Tangkap Pelaku Alih Fungsi Lahan

Alih fungsi lahan pertanian sesungguhnya sudah dilarang melalui UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

UU itu mengatur bahwa lahan yang sudah ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Berkelanjutan tak boleh dialihfungsikan.

Sebagai pengecualian, alih fungsi lahan pertanian hanya boleh dialihfungsikan untuk kepentingan umum, dengan syarat:

    <li>melakukan kajian kelayakan strategis;</li>
    
    <li>menyusun rencana alih fungsi lahan;</li>
    
    <li>dibebaskan kepemilikan haknya dari pemilik, dan;</li>
    
    <li>disediakan lahan pengganti terhadap lahan pertanian pangan yang dialihfungsikan.</li></ul>
    

    "Arah pengaturan dari UU ini adalah untuk melindungi lahan pertanian pangan dari derasnya arus degradasi," ujar Mentan Syahrul Yasin Limpo, seperti dilansir situs resminya, Senin (13/1/2020).

    "Yang pasti, dalam aturan ini disebutkan bahwa setiap orang yang sengaja mengalihfungsikan lahan akan dijerat dengan tindak pidana kurungan selama lima tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp5 miliar," lanjutnya.

    Mentan Syahrul menegaskan akan meminta penegak hukum supaya menangkap pelaku alih fungsi lahan pertanian.

    Editor: Sindu Dharmawan

  • sawah
  • lahan pertanian
  • pangan
  • kementerian pertanian

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!