BERITA

KPK Periksa Pejabat di Itjen Kemenkumham

KPK Periksa Pejabat di  Itjen Kemenkumham
Itjen Kemenkumham wilayah III Ahmad Rifai setelah diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/1/2020). (Antara/Yulius)

KBR, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Inspektur Wilayah III Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM Ahmad Rifai untuk menggali keterangannya terkait kasus baru yang masih dalam proses penyelidikan. Jubir KPK Ali Fikri mengatakan, lembaga antirasuah itu belum dapat menjelaskan lebih lanjut terkait materi perkara karena masih dalam proses penyelidikan, bukan pemeriksaan sebagai saksi.

"Tadi memang ada pemeriksaan dari Kemenkumham itu terkait proses penyelidikan. Jadi yang bersangkutan datang dalam rangka dipanggil oleh penyidik untuk memberikan keterangan terkait dengan penyelidikan perkara. Jadi tentang penyelidikannya apa, karena masih berjalan tentunya kami tidak bisa menyampaikan kepada rekan-rekan terkait perkara apa, nanti pada waktunya kami akan sampaikan kepada masyarakat ketika proses itu sudah selesai," ucap Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/1/2020) malam.


Ali menegaskan bahwa kasus terkait Irjen Kemenkumham Ahmad Rifai merupakan perkara baru. Artinya, bukan perkembangan perkara yang sedang ditangani penyidik KPK. Jadi lembaga antikorupsi itu masih memintai keterangan Ahmad Rifai yang bukan sebagai saksi, melainkan dalam upaya pengumpulan alat-alat bukti.


Fikri belum dapat menjelaskan penjadwalan Menteri Yasonna Laoly untuk dimintai keterangannya terkait kasus baru ini. Menurutnya, hal itu masuk dalam materi perkara yang belum saatnya untuk diinformasikan kepada publik. 

Sebelumnya Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) berencana membentuk tim gabungan untuk menelusuri keberadaan Harun Masiku, politikus PDIP yang kini sedang jadi buronan KPK.

Rencana ini disampaikan Inspektur Jenderal Kemenkumham Jhoni Ginting di Gedung Kemenkumham, Jakarta, Jumat (24/1/2020).

"Dengan ini Inspektorat Jenderal akan membentuk tim gabungan yang bersifat independen. Tim gabungan ini akan terdiri dari Inspektorat Jenderal, Direktorat Siber Bareskrim Polri, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), dan Ombudsman RI," kata Jhoni Ginting.

Lihat Juga: Petisi 'Pecat Yasonna' Didukung Seribu Tanda Tangan

Inisiatif pembentukan tim gabungan ini dimunculkan Kemenkumham setelah beredarnya petisi yang mendesak pemecatan Menkumham Yasonna Laoly.

Akademisi Universitas Indonesia (UI) Ade Armando, salah satu penggagas petisi tersebut, menganggap Menkumham Yasonna melakukan kebohongan publik soal keberadaan Harun Masiku.

Sebelumnya Yasonna menyebut bahwa Harun Masiku ada di luar negeri. Namun, belakangan diketahui bahwa buronan KPK tersebut sebenarnya ada di Indonesia.

"Dia (Menkumham Yasonna) jelas-jelas mengatakan 'pokoknya ada di luar negeri Harun Masiku itu'. Itu kalimat dia. Kok bisa salah? Itu kan agak nggak masuk di akal. Ini Dirjen Imigrasi di bawah dia, bisa sampai salah seperti itu," kata Ade Armando kepada KBR, Kamis (23/1/2020).

Editor: Rony Sitanggang

  • KPK
  • Harun Masiku
  • suap PAW
  • Wahyu Setiawan
  • PDIP
  • Yasonna Laoly

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!