BERITA

Korban Konflik Lahan Meningkat, KSP: Itu di Luar Perintah Presiden

""Adapun kasus-kasus yang terjadi selama ini, bisa dikatakan itu di luar perintah Presiden. Dan biasa ini terjadi, karena benturan yang terjadi di lapangan.""

Lea Citra, Adi Ahdiat

Korban Konflik Lahan Meningkat, KSP: Itu di Luar Perintah Presiden
Bentrokan anggota TNI dengan warga terkait konflik lahan di Desa Brecong, Kebumen, Jawa Tengah (11/9/2019).

KBR, Jakarta - Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) melaporkan dalam setahun terakhir ada semakin banyak warga yang jadi korban konflik lahan.

Masalah itu diakui juga oleh Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Usep Setiawan. Usep mengklaim KSP sudah sejak lama menaruh perhatian untuk masalah konflik lahan.

"Di Kantor Staf Presiden, selama tiga tahun terakhir sudah memberikan perhatian ini secara khusus dengan cara membentuk tim percepatan penyelesaian konflik agraria," kata Usep kepada KBR, Rabu (8/1/2020).

Menurut Usep, Presiden Jokowi sudah mengarahkan aparat agar menghindari kekerasan dalam menangani konflik lahan. Namun, arahan itu tak selalu dilaksanakan.

"Presiden sudah memberi arahan kepada kepolisian supaya melakukan pendekatan yang persuasif. Hindari pendekatan keamanan, apalagi dengan cara-cara kekerasan. Adapun kasus-kasus yang terjadi selama ini, bisa dikatakan itu di luar perintah Presiden. Dan biasa ini terjadi, karena benturan yang terjadi di lapangan," kata Usep.

Menurut data KPA, sepanjang 2019 terjadi 279 kasus konflik agraria di berbagai wilayah Indonesia. Luas total wilayah konfliknya mencapai 734 ribu hektare, dan masyarakat yang terdampak mencapai sekitar 109 ribu kepala keluarga (KK).

Selama 2015-2019, ada 55 orang tewas, 75 orang tertembak, 757 orang dianiaya, dan 1.298 orang dikriminalisasi karena mempertahankan hak atas lahannya.

Usep mengklaim ke depannya pemerintah akan berusaha mengurangi konflik dengan menyelesaikan pendataan kepemilikan lahan.

Editor: Rony Sitanggang

  • konflik agraria
  • sengketa lahan
  • konflik lahan
  • reforma agraria
  • RUU pertanahan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!