BERITA

Kasus Jiwasraya, Kejakgung Periksa 130 Saksi dan 2 Ahli

Kasus Jiwasraya, Kejakgung Periksa 130 Saksi dan 2 Ahli

KBR, Jakarta- Jaksa Agung, ST Burhanuddin memaparkan laporan hasil pemeriksaan sementara kasus PT Asuransi Jiwasraya pada rapat kerja dengan Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Burhanuddin menyebut, sampai saat ini tim penyidik Kejaksaan telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap 132 orang saksi dari internal dan eksternal Jiwasraya.

"Tim penyidik telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi baik dari internal dan eksternal PT Asuransi Jiwasraya, dan telah memeriksa sebanyak 130 orang saksi dan 2 orang ahli," ujar Burhanuddin saat Raker dengan komisi 3 DPR di kompleks Parlemen Jakarta, Kamis (16/1/2019).


Selain itu, Burhanuddin mengatakan, penyidik juga telah melakukan permohonan perhitungan kerugian negara kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI). Selain itu beberapa waktu lalu tim penyidik dan BPK telah melaksanakan ekspose dengan kesimpulan terjadi penyimpangan dalam penjualan produk JS Saving Plan dan investasi saham dan reksa dana yang mengakibatkan kerugian negara pada PT. Asuransi Jiwasraya.


Burhanuddin menjelaskan, tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan beberapa tempat antara lain adalah PT. Trada Alam Mineral, PT. Pol Advista Aset Manajemen, dan PT. Millenium Manajemen Finansial Aset Manajemen.


"Ini sebanyak 115 tempat kami lakukan penggeledahan dan menyita aset serta kami juga mengkloning apa yang didapat dengan IT," imbuhnya.


Burhanuddin melanjutkan, Kejaksaan juga telah mengajukan surat permohonan kepada PPATK untuk dilakukan penelurusan transaksi yang mencurigakan terhadap pihak-pihak terkait baik internal maupun eksternal PT. Asuransi Jiwasraya.


Jaksa Agung ST Burhanuddin juga melaporkan kepada DPR, perkembangan mengenai pencekalan dan penetapan tersangka kasus PT Asuransi Jiwasraya.


"Kami telah mengeluarkan surat pencekalan terhadap 13 orang terkait dengan perkara Asuransi Jiwasraya. Penyidik telah menetapkan 5 orang tersangka dan telah mengeluarkan perintah penahanan atas 5 orang tersangka tersebut," ujarnya. 

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung menetapkan dan langsung menahan lima tersangka terkait kasus gagal bayar polis nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Kelimanya adalah Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro; bekas Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Hary Prasetyo; dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat. Dua lagi, Bekas Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan; dan bekas Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim. 

Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Adi Toegarisman menjelaskan, penetapan para tersangka telah berdasarkan alat bukti dan juga berlandaskan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Kami tetapkan Primer Pasal 2 dan subsider Pasal 3 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar Adi Toegarisman di Kejaksaan Agung, Selasa (14/1/2020).

Meski begitu, Adi enggan menjelaskan peran dari masing-masing tersangka. Begitu juga dengan jumlah kerugian negara. Alasannya, karena semua itu masih dalam proses pemeriksaan selama 20 hari ke depan. Lebih Lanjut, Adi menjelaskan kelima tersangka ditahan di rumah tahanan secara terpisah.


Editor: Rony Sitanggang
  • Jiwasraya
  • Erick Thohir
  • PT Asuransi Jiwasraya
  • Jaksa Agung
  • ST Burhanuddin

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!