BERITA

Jumlah Transaksi Mencurigakan Jiwasraya Meningkat, Dari 5 Ribu Jadi 55 Ribu

Jumlah Transaksi Mencurigakan Jiwasraya Meningkat, Dari 5 Ribu Jadi 55 Ribu

KBR, Jakarta - Kejaksaan Agung menyebut ada 55 ribu transaksi rekening mencurigakan terkait gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya. 

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Adi Toegarisman mengatakan, saat ini Kejaksaan Agung terus lakukan pengembangan serta pemeriksaan untuk mengungkap kasus gagal bayar Jiwasraya.

"Ini masih menelusuri faktanya. Transaksinya dari perkembangan ini, dari 5 ribu menjadi 55 ribu. Itu masih saham. Jadi tolong diberi kesempatan kami bekerja, kalian desak kapan tersangka, tolong dimaklumi, dipahami. Biarkan kami bekerja. Kami akan konsisten menyelesaikan kasus ini," ujar Adi Toegarisman di Kejaksaan Agung, Senin (13/1/2020).

Adi enggan menjelaskan secara detail terkait temuan rekening tersebut di dapat dari mana. Saat ini Kejaksaan Agung fokus pada pemeriksaan saksi yang sudah dijadwalkan.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung sudah memeriksa 21 saksi terkait kasus gagal bayar Jiwasraya yang merugikan negara Rp13,7 triliun. Sampai hari ini total saksi yang diperiksa berjumlah 27 orang.

OJK Perketat Pengawasan LKNB

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menyebut OJK akan memperketat pengawasan investasi pada Lembaga Keuangan Non-Bank (LKNB). 

Menurut Wimboh, ini menjadi salah satu upaya untuk mengantisipasi kasus gagal bayar premi hingga dugaan korupsi, seperti yang menjerat PT Asuransi Jiwasraya (Persero) maupun  PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri), di kemudian hari.

"Ini bukan sekarang kita pikirkan. Kita sudah memasukkan inisiatif ini sejak 2018. Ini adalah strategi kita, bahkan dalam statement tahunan selalu kami bilang dan juga pengawasan akan kita lakukan berdasarkan risk base. Risk base ini bukan sekedar jargon. Akan ada detail bagaimana pengawasan," kata Wimboh (13/1/2020).

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso rencananya akan menerbitkan reformasi kebijakan, mulai dari menerbitkan regulasi pengawasan baru. Nantinya setiap perusahaan diwajibkan untuk melaporkan investasi saham per bulan.

Meski sebetulnya rancangan reformasi pengawasan tersebut sudah dilakukan sejak 2018. Di dalamnya mengharusan LKNB menerapkan manajemen risiko yang baik, layaknya perbankan.

"Prinsipnya sama, hanya ukuran yang mungkin beda. Manajemen risiko harus ditetapkan. Maka kami keluarkan risk management guideline (panduan manajemen risiko). Nanti kami cek sudah sejauh mana progresnya," paparnya.

Editor: Agus Luqman 

  • Jiwasraya
  • gagal bayar Jiwasraya
  • Kejaksaan Agung
  • asabri
  • korupsi asabri
  • OJK

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!