BERITA

Jakarta Bisa 1,5 Tahun Tanpa Wagub, Jabatan Wagub Tak Penting?

"PKS ingin ada uji kelayakan terbuka untuk pemilihan Wagub DKI Jakarta, demi mendapatkan sosok yang berkualitas. Tapi, seberapa penting tugas Wagub sebenarnya?"

Heru Haetami, Adi Ahdiat

Jakarta Bisa 1,5 Tahun Tanpa Wagub, Jabatan Wagub Tak Penting?
Sandiaga Uno saat menjabat sebagai Wagub DKI Jakarta. (Foto: ANTARA)

KBR, Jakarta - Gubernur Anies Baswedan telah mengantongi dua nama calon Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, yakni:

    <li>Ahmad Riza Patria, politikus Partai Gerindra, dan;</li>
    
    <li>Nurmansjah Lubis, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS).</li></ul>
    

    Wakil Ketua Majelis Syura PKS Hidayat Nur Wahid lantas mendorong adanya uji kelayakan atau fit and proper test dalam pemilihan Wagub DKI Jakarta, yang rencananya bakal digelar dalam waktu dekat.

    “Kami PKS sangat mendukung dilakukan fit and proper test secara terbuka. Bahkan kalau perlu (disiarkan) live oleh media televisi, radio, online, supaya kelihatan siapa yang lebih berkualitas dan layak untuk melanjutkan Pak Sandi mendampingi Pak Anies,” kata Hidayat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (29/1/2020).

    “Menghadirkan Jakarta sebuah ibu kota Indonesia pastilah memerlukan kepemimpinan (Wagub) bukan hanya berkualitas tapi sekaligus chemistry dengan Pak Gubernur (Anies),” kata dia lagi.


    Berita Terkait: Dianggap Buang-Buang Anggaran, Advokat Minta MK Hapus Jabatan Wakil Menteri


    Apa Sebenarnya Fungsi Wagub?

    Kursi Wagub DKI Jakarta sudah kosong sejak Agustus 2018, sejak Sandiaga Uno memutuskan maju sebagai Cawapres pendamping Prabowo dalam Pemilu 2019.

    Bila melihat UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, tugas Wagub tidak spesifik, bahkan banyak yang sama dengan tugas Perangkat Daerah.

    UU No. 32/2004 menyebut Wakil Kepala Daerah bertugas membantu melaksanakan pemberdayaan perempuan dan pemuda, pengembangan sosial budaya, dan pelestarian lingkungan hidup.

    Padahal, tugas-tugas itu sudah menjadi urusan pemerintahan wajib yang ditugaskan kepada Dinas Daerah.

    UU No. 32/2004 juga menyebut bahwa Wakil Kepala Daerah bertugas memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan.

    Padahal, fungsi pengawasan itu sudah ditugaskan kepada Inspektorat Daerah yang bertanggung jawab langsung kepada Gubernur.

    Satu-satunya tugas Wagub yang spesifik ialah mengisi posisi Gubernur apabila Gubernur meninggal dunia, berhenti, atau tidak dapat melakukan kewajibannya selama enam bulan secara terus menerus.

    Editor: Agus Luqman

  • wagub
  • Anies Baswedan
  • pemda
  • pemprov
  • ASN
  • pns

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!