BERITA

Eksepsi Ditolak, Kuasa Hukum Tapol Papua: Sudah Diduga Dari Awal

Eksepsi Ditolak, Kuasa Hukum Tapol Papua: Sudah Diduga Dari Awal

KBR, Jakarta - Ketua Majelis Hakim Agustinus Setya Wahyu Tri Wiranto menolak eksepsi 6 tahanan politik Papua.

Kuasa hukum enam aktivis Papua, Matthew Michele Lenggu menilai hakim tak membaca berkas eksepsi secara keseluruhan. Bahkan ia sudah menduga putusan sela pada Senin (27/1) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.


"Intinya kita sudah duga, bahwa putus pengadilan terkait putusan sela ini ya. Itu hakim pasti menolak. Dan hampir semua di setiap perkara juga begitu. Karena kalau lihat di berkas-berkas secara keseluruhan, jelaskan sekali bahwa di dalam surat penangkapan dan penahanan itu dia mengkaitkan dengan pasal 87 KUHP. Sementara dakwaan nggak, ya kan? Seharusnya di dalam dakwaan itu kenapa harus dikaitkan dengan pasal 87 KUHP? Supaya terdakwa itu juga, tahu dong. Ini pasal apa sih didakwakan?" kata Matthew setelah sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (27/1/2020).


Kuasa hukum enam aktivis Papua, Matthew Michele Lenggu mengaku akan berjuang di persidangan pokok perkara nanti.


Ia menyebut ada sekitar 15 saksi fakta dan ahli yang akan disiapkan. Menurutnya, pihak kuasa hukum sedang mengupayakan saksi ahli dari luar negeri. Namun Matthew enggan membocorkan siapa saksi-saksi yang akan dihadirkan


Tahanan politik Papua Ambrosius Mulait mengaku, tak pernah percaya dengan hakim ataupun Jaksa di Indonesia.


Menurutnya apapuan alasan atau pembelaan mereka takkan digubris oleh hakim. Menurutnya, keadilan bagi masyarakat Papua telah hilang.


"Kami ini dikriminalisasi atas kehadiran bendera. Seharusnya hakim, dia harusnya melihat, latar belakang aksi kami apa? Masa orang yang berlaku rasis kena putusannya 80 bulan? Sementara kita yang respon terhadap aksi rasis, dikenakan pasal makar. Bagaimana sih, gaya berfikir, logika negara ini," katanya.


Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Agustinus Setya Wahyu Tri Wiranto menolak eksepsi 6 tapol Papua karena dianggap masuk pembahasan materi pokok perkara.


Menurutnya persidangan kasus makar enam aktivis Papua harus dilanjutkan atau dibuktikan lebih lanjut di persidangan selanjutnya.


Editor: Agus Luqman 

  • Papua
  • makar
  • Papua merdeka
  • bintang kejora

Komentar (1)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

  • Hidayat4 years ago

    Tidak boleh ada niat mendirikan negara dalam negara, resikonya sudah tahu tapi tidak mau menerima resiko. Model apa klo begitu, kelakuan bar bar.