BERITA

Dianggap Ada Kebohongan Sistematis soal Harun Masiku, Ini Tanggapan KPK

""Kami tegaskan informasi kan ada saluran resmi. Karena kewenangannya Imigrasi untuk mengetahui lalulintas orang.""

Dianggap Ada Kebohongan Sistematis soal Harun Masiku, Ini Tanggapan KPK
Gedung KPK. (Foto: ANTARA)

KBR, Jakarta - Lembaga pemantau korupsi ICW menilai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoli menebar kabar bohong (hoaks) terkait keberadaan buronan Harun Masiku.

Plt Juru bicara KPK, Ali Fikri mengatakan analisis itu terlalu jauh dari fakta saat ini.


Ia beralasan, KPK hanya sebagai pihak yang menerima informasi resmi dari Dirjen Imigrasi Kemenkumham.


Ali menyebut KPK menggandeng Imigrasi sebagai pihak yang berwenang memantau mobilitas seseorang ke dalam maupun keluar negeri.


"Saya pikir terlalu jauh untuk itu analisanya. Terlalu jauh (menyebar hoaks). Kami tegaskan informasi kan ada saluran resmi. Karena kewenangannya Imigrasi untuk mengetahui lalulintas orang. Pada saat itu Imigrasi menginformasikan yang bersangkutan di luar negeri. Salah satu informasi," ucap Ali di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu, (20/1/2020).


Ali menambahkan untuk menjerat seseorang dengan pasal merintangi penyidikan harus berdasarkan hukum dan bukti permulaan yang cukup.


Terkait dugaan prosedural kesalahan Imigrasi dalam memberikan keterangan, Ali mengatakan masih wewenang Imigrasi untuk memeriksa internalnya. Yaitu terkait dugaan ada kesalahan teknis atau kesalahan manusia.


Ali menepis anggapan ada kebohongan sistematis terkait keberadaan Harun yang semula dikabarkan masih di luar negeri. Belakangan kabar itu diralat karena Harun sudah di dalam negeri sejak 7 Januari 2020 atau sehari sebelum operasi senyap.


Di sisi lain, peneliti ICW Kurnia Ramadhana menilai kekeliruan pihak imigrasi membuktikan bahwa Menteri Hukum dan HAM serta pimpinan KPK telah menebar hoaks kepada publik.


"Penting untuk dicatat bahwa perkara ini sudah masuk di ranah penyidikan. Maka dari itu, ketika ada pihak-pihak yang berupaya menyembunyikan Harun Masiku dengan menebarkan hoaks seperti itu, mestinya KPK tidak lagi ragu untuk menerbitkan surat perintah penyelidikan dengan dugaan obstruction of justice. Itu sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU Tipikor," kata Kurnia melalui pesan teks.


Editor: Agus Luqman 

  • Harun Masiku
  • KPK
  • OTT KPK
  • Yasonna Laoly
  • Wahyu Setiawan
  • buronan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!