BERITA

Dewas Bakal Evaluasi Kinerja Pimpinan KPK Tiap Tiga Bulan

Dewas Bakal Evaluasi Kinerja Pimpinan KPK Tiap Tiga Bulan

KBR, Jakarta - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana mengevaluasi kinerja pimpinan lembaga antirasuah tiap tiga bulan sekali dalam setahun.

Evaluasi dilakukan untuk memantau kerja para pimpinan dan juga pegawai KPK dalam menjalankan tugasnya sesuai undang-undang dan kode etik.


Anggota Dewas KPK Syamsudin Haris mengatakan dari evaluasi itu nantinya akan dibuat penilaian internal terhadap semua jajaran KPK.


"Salah satu tugas Dewas itu mengawasi pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK. Itu artinya, kita juga mengawasi dan memantau kinerja baik pimpinan maupun pegawai KPK," kata Syamsudin di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (14/1/2020).


Anggota Dewas KPK Syamsudin Haris menambahkan, Dewan kini tengah menyusun standar operasional prosedur (SOP) terkait tugas Dewas dalam menjalankan mekanisme evaluasi tersebut.


Dalam evaluasi itu juga akan ada penilaian terhadap jajaran KPK yang melanggar kode etik maupun undang-undang.


Syamsudin menyebut saat ini Dewas juga tengah menyusun kode etik baru KPK. Sembari menunggu kode etik baru, Dewas sementara masih berpegang pada kode etik lama.


"Tentu akan ada semacam sanksi-sanksi buat yang sifatnya ringan, sedang, dan berat. Kalau yang berat ya tentu bisa saja sanksinya pemberhentian atau apapun namanya itu. Ini kan semua dalam proses, jadi belum final termasuk kode etik," tambahnya.


Editor: Agus Luqman 

  • Dewan Pengawas KPK
  • KPK
  • antikorupsi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!