HEADLINE

BPK Ungkap Penyebab Amburadulnya Keuangan Jiwasraya

""Kerugian terutama terjadi karena PT AJS menjual produk saving plan dengan cost of fund yang sangat tinggi diatas bunga deposito dan obligasi yang dilakukan secara masif sejak 2015," ujar Ketua BPK."

BPK Ungkap Penyebab Amburadulnya Keuangan Jiwasraya
Warga melintas di depan kantor PT Asuransi Jiwasraya, Jalan Juanda, Jakarta. (Foto: Galih Pradipta/Antara)

KBR, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan faktor utama yang menyebabkan amburadulnya keuangan PT Asuransi Jiwasraya. Faktor itu adalah, akibat penyimpangan alokasi dana saving plan untuk investasi saham dan reksadana yang berkualitas rendah. 

Menurut Ketua BPK, Agung Firman Sampurna, penjualan produk saving plan dengan cost of fund yang tinggi diatas bunga deposito, juga turut memperparah Jiwasraya. Akibatnya fatal, Jiwasraya pun mengalami gagal bayar polis.

"Kerugian (Jiwasraya) itu terutama terjadi karena Perusahaan menjual produk saving plan dengan cost of fund yang sangat tinggi diatas bunga deposito dan obligasi, yang dilakukan secara masif sejak 2015 lalu. Dana dari saving plan tersebut diinvestasikan pada instrumen saham dan reksadana yang berkualitas rendah, sehingga mengakibatkan adanya dampak negatif. Pada akhirnya hal ini mengakibatkan tekanan likuiditas pada Jiwasraya yang berujung pada gagal bayar polis," tutur Agung Firman Sampurna saat konferensi pers di Kantor BPK RI, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (8/1/2020).

Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengungkapkan, total kerugian yang diderita Jiwasraya hingga September 2019 mencapai Rp13,7 triliun. Jiwasraya, kata Agung, ditengarai melakukan penyimpangan saving plan dan investasi saham serta reksadana, yang berujung pada terjadinya potensi kerugian negara hingga belasan triliun rupiah.

"Pada 2017, Jiwasraya sempat membukukan laba sebesar Rp360,3 miliar, namun sekaligus memperoleh Opini Tidak Wajar, akibat adanya indikasi kecurangan pencadangan dana sebesar Rp7,7 triliun. Jika pencadangan sesuai ketentuan, seharusnya perusahaan menderita rugi. Pada 2018, Jiwasraya membukukan kerugian sebesar Rp15,3 triliun, dan sampai dengan September 2019, diperkirakan rugi sebesar Rp13,7 triliun. Pada posisi November 2019, Jiwasraya kembali mengalami negative equity senilai Rp27,2 triliun," urai Agung.

Sebelumnya, BPK menaksir kerugian negara akibat skandal Jiwasraya tersebut mencapai Rp13,7 triliun.

Jiwasraya Terindikasi Lakukan Fraud

Selain itu, sejak 2010 hingga 2019, BPK sudah dua kali memeriksa Jiwasraya, yaitu Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PDTT) pada 2016, dan Pemeriksaan Investigatif atau pendahuluan pada 2018. 

Ketua BPK, Agung Firman Sampurna mengatakan, dari hasil pemeriksaan investigatif tersebut, Jiwasraya terindikasi melakukan kecurangan atau fraud dalam pengelolaan saving plan dan investasi. Implikasinya, negara menderita kerugian yang tidak sedikit.

Agung melanjutkan, seluruh temuan penting terkait fraud dalam pengelolaan saving plan dan investasi saham serta reksadana yang dilakukan Jiwasraya, telah dicatat oleh tim audit sebagai bagian dari data investigasi lanjutan.

Dikatakan Agung, BPK akan terus menelisik dan memeriksa secara intensif, penghitungan kerugian negara yang ditimbulkan akibat penyimpangan saving plan dan investasi saham serta reksadana oleh Jiwasraya. Agung optimistis, dalam dua bulan kedepan, akan terdapat fakta baru terkait kasus tersebut, untuk selanjutnya ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Agung.

Editor: Fadli Gaper

  • Jiwasraya
  • BPK
  • Gagal Bayar Polis
  • Agung Firman Sampurna

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!